
SERANG – Besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Banten yang mencapai Rp14,5 juta per bulan menuai sorotan tajam dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera meninjau ulang nominal tersebut demi mendukung kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Kritik tajam ini dilontarkan Musa dalam agenda rapat paripurna DPRD Banten yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, pada Selasa (22/9/2026).
Dalam pemaparannya, Musa merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas mendefinisikan bahwa posisi kepala sekolah sejatinya berstatus sebagai guru yang sekadar diberikan tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola operasional satuan pendidikan, bukan sebuah jabatan struktural khusus.
Menurut hitungan Musa, angka Rp14,5 juta dinilai terlampau besar. Ia mengkalkulasikan, apabila tunjangan untuk sekitar 265 kepala SMA, SMK, serta sekolah khusus di Banten tersebut dipangkas Rp7 juta saja, pemerintah daerah dapat menghemat kas lebih dari Rp2 miliar setiap bulannya. Ia juga membandingkan tata kelola tunjangan ini dengan Provinsi Jawa Barat, di mana tukin untuk kepala sekolah hanya dipatok di kisaran Rp5,5 juta per bulan.
“Kepala sekolah ini bukan jabatan struktural tertentu, melainkan jabatannya adalah guru. Artinya, ketika diberikan tukin hingga Rp14,5 juta, saya kira ini terlampau besar. Kami memohon kepada Pak Wagub dan Pak Gubernur (Andra Soni) agar kebijakan ini dievaluasi dan disesuaikan kewajarannya dengan daerah-daerah lain,” ungkap Musa.
Soroti Tukin ASN Bulan Ke-13
Tak berhenti pada urusan tunjangan kepala sekolah, Musa juga mempertanyakan rasionalitas Pemprov Banten terkait kebijakan pencairan tukin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga bulan ke-13. Kendati Pemprov sebelumnya telah mengambil langkah efisiensi dengan mengurangi pencairan dari 14 bulan menjadi 13 bulan, Musa menilai pembayaran tukin di luar total 12 bulan masa kerja tidak memiliki landasan logika kinerja yang kuat.
“Pertanyaannya sekarang, adakah PNS yang bekerja di bulan ke-13? Kalau untuk urusan gaji ke-13 diserahkan, itu bisa dimaklumi. Namun, untuk tunjangan kinerjanya seharusnya dihilangkan. Tidak ada yang namanya kinerja bulan ke-13,” tegas legislator tersebut.
Sebagai penutup, Musa mendesak jajaran eksekutif Pemprov Banten untuk segera memaparkan dasar hukum dan kajian kebijakan terkait pemberian dua komponen tukin tersebut, sekaligus memastikan bahwa seluruh serapan APBD berjalan secara efisien dan tepat sasaran.














Komentar