
SERANG – Gelombang aksi unjuk rasa mengguncang Gerbang Utama Sekretariat DPRD Provinsi Banten pada Selasa (21/04/2026). Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Banten menuntut evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu pimpinan komisi di dewan tersebut.
Aksi ini dipicu oleh beredarnya sebuah konten video yang diduga mengandung unsur penistaan agama, yang dinilai telah memicu kegaduhan luas di tengah masyarakat Banten.
Desak MKD Segera Turun Tangan
Koordinator lapangan aksi, M. Zayid Zidan, dalam orasinya menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Banten tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak agar dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten, Musa Weliansyah, segera diperiksa secara transparan.
“Kami meminta MKD menjalankan fungsinya dengan tegas. Video tersebut telah memicu keresahan. Jangan sampai marwah lembaga legislatif ini rusak karena perilaku oknum yang tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat,” tegas Zayid di tengah riuhnya massa aksi.
Sekretariat DPRD Janji Sampaikan Aspirasi
Massa aksi diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Subhan Setiabudi, yang didampingi oleh Kabag Persidangan, Aspirasi dan Humas, R. Suryana, serta Kabag Umum dan Kepegawaian, H. Ibud Sihabudin.

Subhan menegaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai jembatan administratif dan akan memastikan aspirasi pemuda tersebut sampai ke meja pimpinan dewan.
“Kami menerima aspirasi ini secara terbuka. Sebagai tindak lanjut, kami akan menyusun berita acara sebagai dokumentasi resmi dan segera menyampaikannya kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten,” ujar Subhan Setiabudi di hadapan para demonstran.
Menjaga Marwah Legislatif
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan tersebut berjalan dengan tertib. Massa menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sosial di Banten serta memastikan bahwa setiap anggota dewan tunduk pada norma dan kode etik yang berlaku.
Ikatan Pemuda Banten mengancam akan kembali membawa massa yang lebih besar jika laporan dan tuntutan mereka tidak segera diproses oleh MKD dalam waktu dekat.(ded)








Tinggalkan Balasan