
PANDEGLANG – Suasana audiensi di Kantor Kecamatan Pulosari pada Rabu (29/4/2026) diwarnai kekecewaan mendalam. Agenda yang digelar guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cilentung tersebut tidak dihadiri oleh pihak terlapor.
Audiensi ini dihadiri oleh Camat Pulosari, Danramil, Kapolsek, serta jajaran unsur pemerintahan setempat sebagai respons atas surat resmi nomor 011/Komando-HAM/IV/2026 yang dilayangkan lembaga Komando HAM.
Sederet Dugaan Pelanggaran: Intimidasi hingga Rangkap Jabatan
Ketua Umum Komando HAM Kabupaten Pandeglang, Fahru, memaparkan sejumlah temuan lapangan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Ketua BPD tersebut mencakup aspek hukum pidana hingga administrasi pemerintahan.
“Kami menemukan adanya dugaan provokasi terhadap warga untuk menghentikan kegiatan konservasi di Gunung Pulosari. Selain itu, ada indikasi intimidasi dan pemerasan terhadap pelaku usaha lokal dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Fahru dalam forum tersebut.
Tak hanya itu, Fahru menyoroti potensi pelanggaran konflik kepentingan berupa rangkap jabatan. Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus Kepala Sekolah di SDN Sukaraja 3, Desa Bonghas, Kecamatan Pulosari.

“Hal ini jelas berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga UU Nomor 30 Tahun 2014,” tambahnya.
Camat Pulosari Janjikan Pemanggilan Paksa
Merespons laporan tersebut, Camat Pulosari, Juhanas, menegaskan akan menempuh jalur prosedural. Ia menyayangkan ketidakhadiran oknum yang bersangkutan dalam ruang dialog yang telah disediakan.
“Kami akan melayangkan surat pemanggilan resmi. Apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, saya sendiri yang akan mendatangi langsung kediamannya untuk memastikan proses klarifikasi berjalan,” tegas Juhanas.
Ia juga mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan Komando HAM sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Desakan Pemecatan Jika Terbukti Bersalah
Di tempat yang sama, perwakilan Komando HAM, Jemi, meminta pemerintah daerah tidak lembek dalam menangani kasus ini. Ia mendesak adanya sanksi administratif berupa pemberhentian tetap jika seluruh dugaan tersebut terbukti benar.
“Penindakan tegas, termasuk kemungkinan pemecatan, harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa,” ujar Jemi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum Ketua BPD yang bersangkutan. Pihak Komando HAM mengancam akan melakukan aksi massa jika aspirasi masyarakat ini tidak segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.(ded)








Tinggalkan Balasan