JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial KA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden yang terjadi pada Minggu (26/4/2026) tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni MG sebagai eksekutor utama dan DM sebagai otak di balik aksi keji tersebut.

Penangkapan Dramatis di Kembangan

Proses penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial DM berlangsung cukup dramatis. Saat didatangi petugas di kediamannya wilayah Kembangan Utara, DM sempat mengelak dan membantah keterlibatannya di hadapan orang tuanya.

Namun, DM tidak berkutik setelah pihak kepolisian mempertemukannya langsung dengan MG, eksekutor utama yang sudah lebih dulu diringkus di Cengkareng. Berdasarkan bukti dan keterangan MG, DM akhirnya mengakui perbuatannya.

Motif: Dendam Setelah Pertandingan Sepak Bola

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat kedua pelaku dipicu oleh dendam pribadi. Masalah bermula dari perselisihan dan adu mulut yang terjadi di lapangan hijau usai sebuah pertandingan sepak bola.

Adu mulut tersebut ternyata berbuntut panjang hingga DM dan MG merencanakan serangan menggunakan zat kimia berbahaya (air keras) sebagai bentuk balas dendam kepada korban KA.

Ancaman 7 Tahun Penjara

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” sebagaimana merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku atas tindakan penganiayaan terencana tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam berolahraga dan selalu mengedepankan jalur hukum jika terjadi perselisihan, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri yang merugikan orang lain.