PANDEGLANG – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindanglaya I di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi pusat perhatian publik. Pihak pengelola secara tegas membantah berbagai tudingan miring terkait minimnya fasilitas pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lahan parkir, hingga izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Klarifikasi Pihak Pengelola

Perwakilan SPPG Sindanglaya I, Enda, menjelaskan bahwa persoalan IPAL sebenarnya telah rampung sejak bulan Ramadan lalu dengan pemasangan sistem IPAL pabrikasi di bagian belakang bangunan.

  • Kunjungan Dinas: Pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kesos dilaporkan telah mengunjungi lokasi untuk meninjau keberadaan IPAL tersebut.

  • Proses Rehabilitasi: Enda menyebut penambahan ruangan saat ini dilakukan di area pinggir dan tidak mengganggu operasional utama program Makan Bergizi Gratis (MBG).

  • Status Lahan Parkir: Nufus, perwakilan SPPG lainnya, membantah keras penggunaan lahan warga dan menegaskan bahwa area parkir tersebut adalah tanah pribadinya.

Nufus juga menyinggung latar belakang profesinya sebagai mantan wartawan dan aktivis saat merespons kritik media yang dinilainya tidak objektif. Ia mengaku saat ini tengah fokus mengurus beberapa dapur MBG miliknya yang sedang ditangguhkan (suspend).

Sorotan AMIRA Pandeglang

Di sisi lain, Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang memberikan kritik tajam terhadap manajemen SPPG tersebut. Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Iik Rohikmat, menyoroti beberapa poin krusial:

  • Manajemen Dapur: Penanganan beberapa dapur MBG oleh satu pihak dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksiapan operasional dan administratif.

  • Latar Belakang Profesi: Iik menilai tidak relevan membawa identitas mantan wartawan atau aktivis dalam menghadapi kritik publik terkait kepatuhan aturan.

  • Dugaan Pelanggaran: AMIRA menengarai adanya pelanggaran terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), garis sempadan bangunan (GSB), hingga standar keamanan pangan HACCP.

Rencana Audiensi dan Unjuk Rasa

Sebagai bentuk tindak lanjut, AMIRA berencana melayangkan surat audiensi dan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak transparansi. Mereka meminta Badan Gizi Nasional (BGN) serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera melakukan inspeksi langsung dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ditemukan pelanggaran teknis maupun administrasi di lapangan. (DED/PDG)