BEKASI  – Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP), David Raharja, akhirnya buka suara menanggapi polemik yang beredar di masyarakat terkait pelelangan unit bus Transpatriot. David menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan aset daerah dan penyehatan kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Dalam klarifikasinya, David menepis anggapan bahwa proses lelang dilakukan secara diam-diam atau menyalahi aturan. Ia menjelaskan bahwa keputusan melelang armada yang sudah tidak produktif tersebut didasarkan pada kondisi riil di lapangan dan kebutuhan mendesak perusahaan untuk menyelesaikan beban masa lalu.

Kondisi Bus Memprihatinkan David mengungkapkan, saat ia mulai menjabat pada Juli 2025, kondisi puluhan bus Transpatriot sudah sangat memprihatinkan karena mangkrak sejak tahun 2023.

“Yang saya terima bukan aset positif, tapi warisan utang. Bus-bus itu mayoritas kondisinya rusak berat, lebih dari 70 persen komponen hilang atau rusak, bahkan sudah seperti besi tua. Jika terus dibiarkan, nilai asetnya justru akan semakin menyusut dan menjadi beban,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Efisiensi Lewat Balai Lelang Swasta Menjawab sorotan mengenai pemilihan balai lelang swasta (iBid Astra) ketimbang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), David beralasan langkah itu murni demi efisiensi. Komisi yang ditawarkan iBid Astra lebih rendah, yakni 2,5 persen, dibandingkan KPKNL yang mencapai 3,5 persen.

“Selisih satu persen itu cukup signifikan untuk efisiensi perusahaan. Kami memilih langkah yang paling menguntungkan bagi BUMD, namun tetap transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses ini telah dikoordinasikan dengan Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham dan telah melalui penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurutnya, regulasi yang ada (PMK) tidak mewajibkan BUMD menggunakan KPKNL dalam pelepasan aset, selama prinsip kewajaran terpenuhi.

Dana untuk Lunasi Utang Hasil dari lelang tersebut, menurut David, dialokasikan sepenuhnya untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan yang tertunggak. Dana segar yang masuk digunakan untuk melunasi utang kepada pihak ketiga, termasuk utang operasional ke Damri sebesar Rp 840 juta, serta membayar tunggakan gaji karyawan lama.

“Saya pastikan tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong pribadi. Semua dana digunakan untuk menutup ‘lubang’ utang dan memastikan hak karyawan terpenuhi. Ini adalah langkah penyehatan agar PTMP bisa kembali berjalan,” tegas David.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan spekulasi negatif yang berkembang dan memberikan kepastian informasi kepada publik terkait tata kelola BUMD di Kota Bekasi.