oleh

Bermodal Visa Kunjungan, Dua WNA China Buka Praktik Dokter Ilegal di RS Swasta Bali Berujung Deportasi

banner 468x60

DENPASAR – Tindakan tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China. Keduanya resmi dipulangkan secara paksa atau dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka nekat membuka layanan praktik dokter secara ilegal di salah satu rumah sakit swasta di Pulau Dewata hanya dengan menyalahgunakan visa kunjungan.

Identitas kedua warga Tiongkok tersebut diketahui berinisial QL, seorang wanita berusia 40 tahun, serta seorang remaja pria berinisial LW (18). Terbongkarnya skandal medis lintas negara ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas dua orang asing tersebut di fasilitas kesehatan.

banner 336x280

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, memaparkan bahwa pihaknya langsung merespons aduan tersebut dengan menerjunkan tim pengawasan ke rumah sakit swasta yang dituju. Meski saat petugas tiba di lokasi keduanya kebetulan tidak sedang menangani pasien, tim imigrasi tetap menyita paspor mereka untuk dilakukan pemeriksaan silang lebih lanjut di kantor.

Baca Juga  Gempa M7,3 Guncang Sulawesi Utara, Picu Tsunami dan Kerusakan di Sejumlah Wilayah

Dari hasil audit dokumen keimigrasian, terungkap fakta mencengangkan bahwa QL dan LW masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia sejak Juli 2026. Alih-alih berwisata sesuai peruntukan visa kunjungannya, mereka justru bekerja melayani pasien sebagai dokter, tanpa mengantongi satupun izin praktik profesi yang sah dari otoritas kesehatan Republik Indonesia.

Atas temuan tersebut, Haryo menegaskan bahwa perbuatan kedua WNA itu secara sah menabrak hukum negara, merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pendeportasian pun dijatuhkan.

Baca Juga  Cegah Fraud, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Proses eksekusi pemulangan kedua WNA ini telah dirampungkan pada Selasa (29/9/2026) malam. Dikawal ketat oleh petugas, mereka diterbangkan keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi maskapai Xiamen Airlines. Keduanya dipisahkan sesuai rute penerbangan masing-masing; QL diterbangkan menuju Beijing, sementara LW dipulangkan ke rute Wuhan.

Penindakan ini sekaligus menjadi bukti komitmen jajaran Imigrasi Denpasar dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah sesuai asas keimigrasian.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras ( warning ) bagi seluruh warga negara asing di Indonesia. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal, terlebih bila pelanggaran tersebut menyentuh sektor layanan medis yang berpotensi membahayakan nyawa dan keselamatan masyarakat luas.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *