oleh

Camat Banjarharjo Turun ke Bawah, Genjot Realisasi PBB-P2 di Bandungsari, Cibendung, dan Kubangjero

banner 468x60

BREBES – Jajaran Pemerintah Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, mengambil langkah agresif untuk mengoptimalkan sektor pendapatan daerah. Camat Banjarharjo memimpin langsung jajarannya untuk “turun ke bawah” melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) maraton terkait pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan taktis ini diselenggarakan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Desa Bandungsari, Desa Cibendung, dan Desa Kubangjero.

Langkah jemput bola ini merupakan tindak lanjut komitmen atas instruksi Bupati Brebes. Tujuannya jelas: mendongkrak realisasi PBB-P2 yang sempat melambat, dengan target minimal capaian 40% di fase awal dan lunas total 100% sebelum jatuh tempo yang ditetapkan pada September mendatang.

banner 336x280

Tiga Poin Krusial Pengawasan di Tingkat Pemerintahan Desa

Dalam kunjungan kerja ke balai desa setempat, salah satunya di Balai Desa Bandungsari, Camat Banjarharjo menggelar dialog intensif bersama Kepala Desa dan seluruh tim petugas pemungut pajak. Agenda Monev kali ini dirancang ketat dengan menitikberatkan pada tiga poin evaluasi utama:

  • Akurasi Data Tunggakan: Melakukan evaluasi mendalam berdasarkan data by name by address untuk memetakan wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

  • Solusi Hambatan Lapangan: Mengidentifikasi kendala sosiologis di tingkat tapak, termasuk menyusun strategi pendekatan edukatif bagi warga kategori mampu namun belum sadar hukum pajak.

  • Pengamanan Arus Setoran: Memeriksa secara berkala proses penyetoran dana dari petugas desa ke bank persepsi agar tidak terjadi penumpukan atau pengendapan uang pajak di tingkat desa.

Sesuai dengan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021, Camat mengemban fungsi pengawasan melekat terhadap jalannya pelunasan dan penyetoran di tingkat kecamatan. Sementara itu, Kepala Desa memegang tanggung jawab penuh atas performa pelunasan di yurisdiksi desa masing-masing.

Empat Stimulus Kemudahan: Dari Pemutihan hingga Digitalisasi Agen

Guna meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat laju realisasi, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggulirkan sejumlah program stimulus andalan, antara lain:

  1. Pemutihan Denda PBB (2014-2025): Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma menerbitkan kebijakan penghapusan denda administrasi yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember. Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.

  2. Layanan Bergerak “Jempole Lisa”: Pengoperasian armada mobil keliling Bapenda yang langsung masuk ke area pemukiman untuk mempermudah warga bertransaksi di tempat tanpa jarak.

  3. Insentif Upah Pungut Desa: Pemberian penghargaan senilai Rp1.000 per SPPT bagi aparatur desa yang dinilai tertib dan tepat waktu dalam menyetorkan dana pajak masyarakat.

  4. Modernisasi Rantai Pembayaran: Akses transaksi kini diputus dari sistem manual birokrasi perangkat desa. Warga dapat membayar secara mandiri melalui Bank Jateng, Bank Bima, Kantor Pos, gerai ritel (Alfamart/Indomaret), hingga aplikasi digital seperti Tokopedia, Dana, dan Gopay.

Secara regulasi, skema penentuan nilai pajak di Kabupaten Brebes mengacu penuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023, di mana tarif PBB-P2 dipatok sebesar 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) umum, serta tarif khusus 0,25% untuk lahan produksi pangan dan sektor peternakan.

Di sela-sela kunjungannya, Camat Banjarharjo mengimbau dengan tegas kepada seluruh warga Kecamatan Banjarharjo, khususnya bagi tiga Pemdes yang dikunjungi—Bandungsari, Cibendung, dan Kubangjero—agar bergerak aktif memanfaatkan masa pemutihan denda ini.

“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan langsung dikembalikan ke wilayah dalam bentuk pembangunan infrastruktur fisik, perbaikan jalan, serta optimalisasi layanan publik,” tegas Camat Banjarharjo.

Pihak Pemerintah Kecamatan Banjarharjo menegaskan bahwa gerakan turun ke bawah ini tidak akan berhenti di sini. Monev serupa akan terus digulirkan secara bergilir menyisir 25 desa lainnya di seluruh wilayah Banjarharjo demi memastikan target penerimaan daerah aman sebelum tenggat waktu berakhir.

Pewarta: Dedi Djunaedi

banner 336x280
Baca Juga  Syarat PBB 100 Persen Dinilai Tak Adil, Kades Se-Brebes Desak Evaluasi Perbup Nomor 6 Tahun 2026

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *