
TANGERANG SELATAN – Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahtjo berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kota Tangsel resmi menggugat Surat Keputusan Wali Kota terkait pengukuhan Sekda itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin 6 Juli 2026.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan Pemkot siap menghadapi persidangan. Ia mempersilakan proses hukum berjalan untuk menguji keabsahan SK perpanjangan Sekda.
“Saya kira memang itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN,” kata Benyamin, Kamis 9/7/2026.
Pria yang akrab disapa Bang Ben ini menegaskan, Pemkot sudah menerima panggilan sidang dari PTUN Serang. Koordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara juga mulai dilakukan untuk menyiapkan langkah hukum di persidangan.
“Pemanggilannya sudah kami terima, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara, seperti apa nanti,” ujarnya.
LBH GP Ansor: SK Wali Kota Diduga Bermasalah
Sebelumnya, Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar menyebut gugatan dilayangkan karena SK perpanjangan masa jabatan Sekda diduga mengandung persoalan hukum administrasi.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Amizar.
Amizar menekankan, setiap kebijakan pemerintah wajib berpedoman pada prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta peraturan perundang-undangan.
Pemkot: Hormati Proses Hukum
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di PTUN Serang. Pemkot Tangsel menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati apa pun putusan pengadilan.
Gugatan ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas kebijakan birokrasi di Tangsel. Jika PTUN memutuskan SK cacat administrasi, konsekuensinya bisa merembet pada legitimasi jabatan Sekda dan keputusan yang diambil selama masa perpanjangan. Publik kini menunggu: apakah perpanjangan Bambang Noertjahtjo sah secara hukum, atau justru melanggar AUPB?




















Komentar