oleh

Proyek P3-TGAi Pandeglang Diduga Keras Asal Jadi, FORJA Banten Tuntut BBWS Lakukan Audit Fisik

banner 468x60

PANDEGLANG – Pelaksanaan proyek infrastruktur Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAi) di yurisdiksi Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan tajam. Forum Jurnalis Banten (FORJA Banten) secara terbuka menelanjangi carut-marut pengerjaan jaringan irigasi tersebut yang disinyalir kuat dikerjakan secara asal-asalan dan menyimpang dari standardisasi spesifikasi teknis.

Sebagai program strategis nasional yang disokong APBN demi menopang kedaulatan pangan dan hajat hidup para petani, kualitas fisik proyek P3-TGAi di Pandeglang justru memicu polemik masif. Lemahnya pengawasan melekat dari instansi vertikal dituding menjadi karpet merah bagi oknum pelaksana untuk meraup keuntungan pribadi.

banner 336x280

Indikasi Campuran Material “Semen Korupsi” dan Batu Rapuh

Ketua FORJA Banten, Niki Mulyana, membeberkan bahwa gelombang aduan dari masyarakat tani serta hasil investigasi mandiri insan pers di lapangan mengonfirmasi rendahnya mutu fisik bangunan pengairan tersebut. Banyak proyek irigasi yang baru seumur jagung dilaporkan mulai retak dan keropos.

Penyimpangan teknis yang jamak ditemukan di sejumlah titik lokasi pelaksanaan antara lain:

  • Manipulasi Komposisi Material: Campuran semen dan pasir yang diduga kuat tidak sesuai dengan takaran standardisasi dokumen kontrak.

  • Konstruksi Dinding Labil: Metode pemasangan batu belah yang dinilai kurang kuat dan rawan jebol saat dihantam debit air tinggi.

  • Administrasi Formalitas: Konsultan pengawas dan pihak balai dituding hanya melakukan pengawasan berbasis laporan di atas kertas (administrative checklist), tanpa melakukan uji petik fisik yang objektif.

“Kami melihat dan menerima laporan bahwa banyak pengerjaan P3-TGAi di Pandeglang yang terkesan asal jadi. Mulai dari campuran material yang diduga tidak sesuai standar hingga pemasangan batu yang dinilai kurang kuat. Jangan sampai anggaran negara yang berasal dari uang rakyat digunakan untuk pembangunan yang tidak bertahan lama,” cecar Niki Mulyana dengan nada tegas, Senin (13/7/2026).

Niki menambahkan, jika praktik pembiaran ini terus berlanjut, negara tidak hanya dirugikan secara finansial akibat potensi tindak pidana korupsi, namun para petani selaku penerima manfaat utama juga akan dikorbankan karena fungsi pengairan sawah tidak akan bertahan dalam jangka panjang.

Tim Investigasi Bergerak: Desak BBWS Terapkan Sanksi Blacklist

Senada dengan ketuanya, Dedi S selaku Tim Investigasi FORJA Banten, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pemantauan ketat di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Pihaknya kini tengah merapikan seluruh dokumentasi visual serta sampel material dari lapangan untuk diserahkan sebagai laporan resmi.

FORJA Banten mendesak otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang membidangi regulasi program ini untuk segera menerjunkan tim audit independen ke lapangan.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Yang kami lakukan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami mendesak BBWS segera turun ke lapangan lakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi kontrak, pihak pelaksana harus dipaksa melakukan pembongkaran dan perbaikan total, atau diseret ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum (APH),” tegas Dedi S.

Hak Jawab dan Transparansi Anggaran

FORJA Banten juga mengetuk kesadaran kolektif masyarakat pedesaan untuk aktif terlibat dalam pengawasan partisipatif. Partisipasi publik dinilai sebagai benteng terakhir untuk mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.

Hingga laporan komprehensif ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi teknis dari pihak BBWS terkait, konsultan pengawas, maupun kelompok masyarakat pelaksana proyek P3-TGAi yang menjadi objek sorotan warga.

Pihak redaksi berkomitmen penuh untuk terus membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan produk jurnalistik yang presisi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

banner 336x280
Baca Juga  Jegal Pencemaran Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kunciran Pinang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *