oleh

Istri di Tigaraksa Serahkan Diri ke Polisi, Mengaku Bunuh Suami di Rumah

banner 468x60

TANGERANG – Kasus dugaan pembunuhan menggemparkan warga Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Seorang wanita berinisial EM mendatangi Mapolresta Tangerang pada Jumat (6/3/2026) siang untuk mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa suaminya sendiri, J.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa EM menyerahkan diri sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pengakuan awal, insiden maut tersebut terjadi di kediaman pasutri ini pada Kamis (5/3/2026) petang.

banner 336x280

“Dari keterangan awal kepada petugas, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Poros Talok-Kresek Tangerang Rusak Parah, Tiga Tahun Tanpa Perbaikan

Olah TKP dan Evakuasi Korban

Merespons laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang, Polsek Tigaraksa, dan Pamapta langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Kapling Pinang. Di sana, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti vital.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan beberapa saksi di sekitar lokasi juga dimintai keterangan. Sementara itu, jenazah korban (J) telah dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk menjalani proses autopsi.

Motif Masih Didalami

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif terhadap EM yang telah diamankan di Mapolresta Tangerang. Polisi belum membeberkan secara detail mengenai motif maupun cara pelaku menghabisi nyawa korban.

Baca Juga  Bejat! Paman di Pandeglang Tega Cabuli 3 Keponakan Kakak Beradik, Termasuk Sepasang Anak Kembar Usia 10 Tahun

“Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung,” tambah Indra Waspada.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolresta Tangerang mengimbau agar warga tidak berspekulasi liar atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait kasus ini di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Percayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(ned/PWGK)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *