oleh

Tok! Hakim Vonis RS Permata Palembang Bersalah, Wajib Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga

banner 468x60

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang akhirnya memenangkan gugatan warga bernama Muhamad Fathony. Hakim mengetuk palu dan menyatakan pengembang RS Permata Palembang, PT Mufida Medika Palembang, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merusak hunian warga.

Putusan perkara nomor 370/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut secara tegas menghukum pihak rumah sakit untuk membayar seluruh kerugian materiil korban serta menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.

banner 336x280

Proyek Rumah Sakit Bikin Dinding Retak dan Plafon Ambrol

Kasus perdata ini bermula saat proyek pembangunan RS Permata Palembang pada tahun 2024 merusak rumah korban di Perumahan Citra Bukit Lestari No. 8 Blok A8, Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang. Karena posisi rumah bersebelahan langsung dengan dinding proyek, getaran pembangunan meretakkan dinding belakang dan merusak plafon rumah korban.

Baca Juga  Wajah Buram Infrastruktur Jateng: Di Saat Jabar Berlari, Jalur Pageraji Banyumas Masih Sibuk "Tambal Sulam"

Guna membuktikan klaim tersebut, Majelis Hakim menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada 10 April 2026. Dalam sidang lapangan itu, hakim melihat langsung kerusakan parah akibat proyek tersebut.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa benar rumah atau bangunan milik Penggugat rusak akibat pembangunan Rumah Sakit Permata oleh tergugat sekitar tahun 2024,” tegas Majelis Hakim dalam salinan putusannya.

Hakim Tolak Eksepsi RS Permata Palembang

Dalam amar putusan yang meluncur pada 18 Juni 2026, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau bantahan dari pihak RS Permata Palembang. Hakim menilai pembelaan pihak manajemen tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim Ketua Chandra Gautama, SH., MH, bersama hakim anggota Zulkifli, SH., MH, dan Dr. Hendri Agustian, SH., M.Hum, sepakat menjatuhkan hukuman finansial kepada tergugat. Pihak PT Mufida Medika Palembang kini harus bertanggung jawab penuh dan segera mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami oleh Muhamad Fathony.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *