oleh

Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar: Ada Rolex, Dolar Singapura dan Mobil

banner 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung Kejagung telah menyita dan mengungkap aset milik para tersangka dugaan korupsi. Salah satunya eks Kepala Badan Gizi Nasional BGN Dadan Hindayana dengan nilai mencapai Rp8 miliar dalam proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan aset itu dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

banner 336x280

”Penyitaan dari Tersangka DH Dadan Hindayana nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dikutip pada Minggu 6/9/2026.

Beberapa barang yang disita yang ditemukan termasuk jam tangan kelas atas bermerek Rolex model 52509 serial 1J1R8052. Estimasi nilainya mencapai Rp300 juta.

Baca Juga  Protes Warga RDF Rorotan: Warga Menangis, Pemda DKI Dipertanyakan Karena Tak Serius Atasi Masalah Bau

Kejagung juga menyita 1 mobil Toyota Zenix nomor polisi B 1652 EII dan sejumlah aset lainnya yang rinciannya:

Uang asing SGD 75 ribu pecahan SGD 1.000, SGD 30 ribu pecahan SGD 100, USD 20 ribu pecahan USD 100, USD 1.600 pecahan USD 100, SGD 900 pecahan SGD 100, SGD 900 pecahan SGD 50, SGD 44 ribu pecahan SGD 1.000, serta uang rupiah Rp20 juta pecahan 100 ribu.

Kemudian Suzuki Carry Pick Up warna putih nomor polisi D 8649 UK, USD 240 ribu pecahan USD 100 dalam box besi warna biru, Mobil Honda WRV warna merah nomor polisi F 1527 ABX, USD 20.000 pecahan USD 100, Rp4.950.000, Rp4 juta, dan Rp990 ribu, Mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi B 1547 SZP Rp24,5 juta.

Baca Juga  Komeng Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Niatnya Bagus, Pelaksanaan di Lapangan Harus Dibenahi

”Selain itu uang tunai Rp540.293.375 juga disita oleh penyidik,” ujar Anang.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Hingga kini, penyidik Jampidsus masih terus menelusuri aliran dana dan aset lain terkait perkara tersebut untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *