
PANGKEP – Jagat pelayanan publik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diguncang isu miring. Seorang oknum pejabat publik yang menjabat sebagai Lurah di wilayah Boriappaka dilaporkan terciduk berada di dalam kamar sebuah penginapan bersama seorang wanita, yang diduga kuat merupakan staf bawahannya sendiri di lingkungan kelurahan setempat.
Aksi penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangkep sebagai respons atas dugaan tindakan tidak pantas yang melanggar norma etika serta disiplin profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penggerebekan Berdasarkan Aduan Warga
Berdasarkan runtutan data yang dihimpun, operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pangkep, Hafid, dengan menerjunkan sejumlah personel aktif. Penggerebekan yang mencoreng korps abdi negara ini mirisnya terjadi pada saat jam operasional kerja dinas berlangsung, kendati detail menit kejadiannya belum dirilis secara rinci oleh otoritas berwenang.
Titik penggerebekan menyasar ke salah satu kamar penginapan di wilayah hukum Kabupaten Pangkep. Di lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti visual berupa satu unit kendaraan roda empat (mobil) berwarna abu-abu yang diduga kuat merupakan aset pribadi milik sang lurah, terparkir tepat di samping kamar tempat keduanya berduaan.
Kepala Dinas Satpol PP menjelaskan bahwa tindakan represif ini diambil setelah pihaknya menerima aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas domestik tidak wajar di lokasi penginapan tersebut.
Sanksi Berat Pelanggaran Disiplin ASN Menanti
Menurut kesaksian sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), tim penegak perda Satpol PP yang didampingi oleh pengelola penginapan langsung melakukan pemeriksaan ketat ke kamar yang dimaksud. Petugas mendapati bahwa penghuni di dalam kamar tersebut benar merupakan Lurah Boriappaka bersama sang wanita yang diduga berstatus sebagai stafnya.
Dugaan sementara dari hasil pemeriksaan awal mengarah pada pelanggaran berat terhadap kode etik dan aturan disiplin pegawai negeri. Keterlibatan hubungan asmara institusional antara atasan dan staf dalam situasi yang tidak semestinya ini dinilai mencederai marwah birokrasi.
Kasus ini kini tengah dioperasikan ke pihak inspektorat daerah guna pemeriksaan materiil lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, oknum lurah tersebut terancam sanksi pencopotan jabatan hingga penundaan pangkat secara permanen. (RED/PKP)


















Komentar