oleh

Darurat Kabut Asap: Menagih Keberanian Negara Mencabut Izin Korporasi Pembakar Lahan

banner 468x60

Tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dari tahun ke tahun mengonfirmasi satu kenyataan pahit: negara telah kalah oleh hegemoni kapital dan abai terhadap keselamatan warganya sendiri. Kematian Hardiansyah, seorang pengemudi ojek di Palembang, dan Lisna, seorang guru di Banjarmasin, bukanlah sekadar deretan statistik angka akibat sesak napas. Mereka, bersama para petugas pemadam yang gugur di lapangan, adalah monumen bernyawa atas kegagalan pemerintah dalam menjamin hak konstitusional rakyat atas udara bersih. Ketika Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA—dengan 40.363 di antaranya adalah balita—respons pemerintah yang sekadar mendistribusikan tabung oksigen dan masker terasa bak memberikan plester untuk luka amputasi.

Pendekatan negara yang melulu berorientasi pada respons darurat dan reaktif ini menunjukkan keengganan untuk menyentuh akar persoalan. Dalih fenomena El Nino dan kemarau panjang hanyalah tameng usang untuk menutupi kebobrokan tata kelola lingkungan serta perizinan serampangan yang telah diwariskan sejak era Orde Baru. Seperti yang ditegaskan oleh Walhi, karhutla yang mengepung Indonesia saat ini adalah murni disaster made by capital—bencana yang dipicu dan dikonstruksi oleh keserakahan modal. Bukti dari analisis spasial Greenpeace sangat telanjang: ribuan titik sumber asap justru terdeteksi nyaman membakar di dalam ratusan konsesi perizinan kehutanan dan perkebunan sawit raksasa.

banner 336x280

Klaim pemerintah bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada lima perusahaan dan membekukan belasan korporasi lainnya sama sekali belum menyentuh jantung masalah, apalagi memberikan efek jera secara struktural. Sanksi administratif yang parsial ini tidak sebanding dengan kehancuran ekosistem gambut raksasa yang sengaja dikeringkan lewat sistem kanalisasi demi perluasan perkebunan monokultur. Memadamkan api dari udara dengan puluhan helikopter dan modifikasi cuaca yang memakan anggaran triliunan rupiah menjadi ironi tragis, ketika di saat yang sama keran perizinan di lahan gambut—yang kodrat alaminya adalah basah dan menyimpan air—tidak pernah benar-benar dievaluasi secara radikal.

Baca Juga  Tragedi Anak di NTT Jadi Tamparan Keras Sistem Pendidikan Indonesia

Gugatan class action yang dilayangkan oleh warga dan masyarakat sipil di Kalimantan Barat terhadap Presiden hingga para menteri, serta pelaporan hukum terhadap empat korporasi sawit raksasa di Kalimantan Selatan ke kepolisian, adalah puncak dari rasa frustrasi publik. Langkah hukum lintas provinsi ini menjadi tamparan keras bahwa rakyat sudah muak dengan retorika penegakan hukum yang kerap tajam kepada pembakar lahan kelas teri, namun tumpul dan berkompromi saat berhadapan dengan aktor korporasi kakap.

Baca Juga  Hari Pers Nasional 2026: Menguji Independensi dan Kedaulatan Ekonomi Media

Negara tidak bisa lagi sekadar bertransformasi menjadi “pemadam kebakaran musiman” setiap kemarau tiba. Selama pemerintah tidak memiliki political will untuk mengaudit total perizinan di ekosistem gambut, mencabut konsesi korporasi pembakar secara permanen, dan memaksa mereka membiayai pemulihan ekologis serta ganti rugi kesehatan warga, masyarakat akan terus dipaksa bernapas dalam racun yang sama. Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada jumlah liter air yang disiramkan dari udara, melainkan harus diukur dari seberapa berani pemerintah memadamkan keserakahan oligarki di atas kertas perizinan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *