
Penjara sejatinya dirancang sebagai instrumen perampasan kemerdekaan sementara guna memulihkan kesadaran hukum pelanggar pidana, di mana setiap individu diperlakukan setara di hadapan aturan. Namun, fakta lapangan hasil inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali meremukkan premis ideal tersebut. Keberadaan lebih dari sepuluh bangunan privat menyerupai homestay—lengkap dengan perabot rumah tangga modern, ruang kebugaran, hingga instalasi simulator golf yang tengah digarap—menunjukkan secara telanjang bahwa di balik tembok penjara, daya beli dan relasi kuasa masih sanggup membeli kedaulatan serta kenyamanan eksklusif.
Temuan ini tidak ubahnya tamparan keras bagi narasi reformasi pemasyarakatan yang kerap didengungkan. Sulit diterima akal sehat bagaimana fasilitas bergaya resor dapat dibangun dan dihuni oleh warga binaan di area lapas tanpa sepengetahuan dan restu sistemik dari pengelola setempat. Dalih bahwa kawasan tersebut merupakan lingkungan rumah dinas seketika runtuh ketika seorang penghuni secara terbuka mengakui statusnya sebagai narapidana. Reaksi petugas lapas yang sempat mengulur waktu akses tim pengawas serta menghalangi proses wawancara investigatif mempertegas indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi praktik komersialisasi ruang tahanan.
Ironi skandal ini kian berlapis jika menilik temuan di sektor pengamanan fisik. Sementara pintu utama dijaga ketat dari pemeriksaan lembaga pengawas negara, pintu belakang di kompleks hunian khusus tersebut justru dibiarkan menganga tanpa kunci, langsung mengarah ke lebatnya hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Fakta ini membuktikan bahwa privilese tidak hanya melahirkan ketimpangan perlakuan antar-narapidana, tetapi juga meruntuhkan protokol keselamatan paling mendasar. Fasilitas mewah dan akses bebas tanpa kendali merupakan kombinasi sempurna bagi potensi pelarian dan transaksi terlarang.
Berulangnya skandal serupa dari waktu ke waktu membuktikan bahwa problem lapas di tanah air bukanlah anomali kasuistik oknum rendahan, melainkan penyakit birokrasi yang mengakar. Selama celah pengawasan internal dibiarkan rapuh dan transaksi “sewa fasilitas” menghasilkan keuntungan finansial yang menggiurkan bagi pengelola, penjara akan terus bermutasi menjadi industri akomodasi bagi pelanggar hukum berkantong tebal. Hal ini secara langsung mencederai rasa keadilan para korban kejahatan serta jutaan masyarakat yang menuntut kepastian hukum tanpa pandang bulu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak boleh merespons temuan Ombudsman ini dengan retorika normatif atau sekadar memutasi pejabat lokal. Audit forensik independen, penertiban fisik bangunan, serta pembongkaran aliran dana sewa hunian istimewa tersebut harus dilakukan secara transparan ke hadapan publik. Jika sanksi tegas hingga pemecatan dan jerat pidana gratifikasi tidak dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat, publik berhak menyimpulkan bahwa keadilan di balik jeruji besi memang masih menjadi barang komoditas yang diperjualbelikan secara leluasa.














Komentar