JAKARTA – Publik dikejutkan dengan kabar mengejutkan dari dunia pengawasan pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Penetapan ini menjadi sorotan tajam lantaran Hery belum genap sepekan menjabat sebagai orang nomor satu di Ombudsman RI setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan lalu.

Kronologi Penetapan Tersangka

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Hery sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026. Ia diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel dalam rentang tahun 2013 hingga 2025.

“Penetapan tersangka HS dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dugaan Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap sebuah perusahaan bernama PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga mencari “jalan keluar” agar surat dari kementerian dikoreksi melalui lembaga Ombudsman.

Dalam proses tersebut, PT TSHI dikabarkan diminta melakukan penghitungan mandiri terhadap kewajiban pembayarannya. Penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana dalam pengaturan ini.

“Tersangka diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI, kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” jelas Syarief.

Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus pada Kamis siang, Hery Susanto keluar dengan mengenakan rompi tahanan merah jambu. Ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Sesuai prosedur hukum, Hery akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Profil dan Rekam Jejak

Sebelum menduduki kursi Ketua, pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang membidangi sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Berdasarkan data LHKPN terakhir, Hery tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,17 miliar, dengan aset kendaraan yang mencakup motor Vespa LX (2022) dan mobil Chery keluaran terbaru tahun 2025.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga pengawas negara. Kini, publik menanti kepastian mengenai status kepemimpinan Ombudsman RI dan bagaimana proses hukum ini akan berjalan di tengah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.(red)