
JAKARTA – Sebuah ironi besar tengah menyelimuti lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia. Sang Ketua, Hery Susanto, yang baru saja dilantik enam hari lalu, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Momen pelantikan yang seharusnya menjadi awal pengabdian baru dalam mengawasi administrasi negara, justru berakhir tragis dengan penggunaan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejagung. Hery resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangannya di Jakarta.
Kasus ini sontak mengejutkan publik, mengingat Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki peran vital dalam memberantas maladministrasi dan menjaga integritas pelayanan publik. Status tersangka yang disandang ketuanya hanya dalam hitungan hari setelah menjabat menjadi pukulan telak bagi kredibilitas lembaga tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan peran spesifik Hery Susanto dalam perkara yang menjeratnya. Sementara itu, pihak Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum pimpinannya serta kelanjutan kepemimpinan di internal lembaga pengawas tersebut.

Penahanan ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat keras akan pentingnya rekam jejak dan integritas dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara yang strategis.









Tinggalkan Balasan