oleh

Bejat! Paman di Pandeglang Tega Cabuli 3 Keponakan Kakak Beradik, Termasuk Sepasang Anak Kembar Usia 10 Tahun

banner 468x60

SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial HK (43), warga asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Tindakan tegas ini diambil setelah HK terbukti melakukan aksi pencabulan berulang kali terhadap tiga orang keponakan kandungnya sendiri yang merupakan kakak beradik di bawah umur.

Ironisnya, dari tiga orang korban tersebut, dua di antaranya merupakan anak perempuan kembar yang baru menginjak usia sekitar 10 tahun, sedangkan satu korban lainnya merupakan kakak kandung mereka yang berumur 17 tahun.

banner 336x280

Aksi Dilancarkan Selama 9 Bulan Saat Rumah Kosong

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa runtutan aksi asusila terencana tersebut diduga kuat terjadi secara berulang kali di wilayah Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, terhitung sejak bulan Desember 2024 hingga Agustus 2025 silam.

Kasus ini baru terbongkar ke permukaan setelah para korban yang mengalami trauma psikologis berat akhirnya memberanikan diri mengungkapkan perbuatan bejat sang paman kepada orang tua mereka pada Mei 2026 kemarin. Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolda Banten.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orang tua korban sedang bekerja,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (6/7/2026).

Dian mengungkapkan, dalam melancarkan syahwat jahatnya, HK memanfaatkan kelengahan situasi serta status domestik saat rumah dalam kondisi sepi.

Modus Operandi Pelaku Terhadap Korban

  • Memanfaatkan Kondisi: Beraksi secara agresif saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah untuk bekerja.

  • Iming-iming Materiil: Membujuk dan menjanjikan uang jajan agar para korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

  • Relasi Kuasa: Memanfaatkan status figur paman yang seharusnya menjadi pelindung keluarga agar para korban takut melakukan perlawanan fisik.

Korban Alami Tekanan Psikis Menahun

Aksi pemaksaan tersebut dilakukan oleh HK secara kontinu dalam kurun waktu sembilan bulan. Karena berada di bawah ancaman dan bayang-bayang ketakutan yang ekstrem, ketiga gadis malang itu terpaksa memendam penderitaan fisik dan batin mereka selama berbulan-bulan tanpa berani mengadu.

“Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga,” imbuh Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan dampak trauma korban.

Saat ini, HK telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menegaskan telah memeriksa sejumlah saksi ahli serta mengantongi alat bukti yang sah untuk memperkuat konstruksi perkara.

Atas perbuatan biadabnya, HK bakal dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun penjara. (RED/BTN)

banner 336x280
Baca Juga  Perkuat Solidaritas Anggota, PT AMV Indonesia Resmikan Pos Pelayanan Baru di Carita Pandeglang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *