oleh

Biadab! Pasutri di Palembang Tega Jual Bayi Usia 3 Hari Seharga Rp 52 Juta, Modus Lewat Status Facebook

banner 468x60

PALEMBANG – Kasus perdagangan anak yang sangat memprihatinkan kembali mencoreng Kota Palembang. Pasangan suami istri (pasutri) diringkus pihak kepolisian setelah terbukti nekat menjual bayi yang baru berumur tiga hari. Tak tanggung-tanggung, bayi malang tersebut dibanderol seharga Rp 52 juta melalui unggahan di media sosial Facebook.

Aksi nekat ini terendus setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran (undercover) untuk membongkar praktik perdagangan orang (TPPO) yang mulai berani tampil terang-terangan di ranah digital.

banner 336x280

Jual Bayi Layaknya Barang di Facebook

Modus yang dijalankan pasutri ini tergolong sangat berani. Mereka memanfaatkan fitur status di Facebook untuk mencari “peminat” yang ingin mengadopsi anak dengan cepat tanpa prosedur legal.

Awalnya, pelaku memasang narasi seolah-olah mencari orang tua asuh karena alasan ekonomi. Namun, saat komunikasi berlanjut ke pesan pribadi (DM), pelaku mulai mematok harga tinggi senilai Rp 52 juta. Angka fantastis ini diklaim pelaku sebagai biaya pengganti persalinan dan perawatan, padahal secara hukum hal tersebut murni merupakan tindak pidana perdagangan manusia.

Baca Juga  Modus Culas Pinjam Aset untuk Proyek, Oknum Kades di Tegal Tega Jual Mobil Sesama Rekan Sejawat

Penangkapan dalam Operasi Senyap

Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat. Petugas menyamar sebagai calon pembeli yang sanggup membayar harga puluhan juta rupiah tersebut demi memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.

Saat transaksi hendak dilakukan di sebuah lokasi di Palembang, petugas langsung menyergap pasutri tersebut. Polisi berhasil menyelamatkan bayi berusia 3 hari itu dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk bertransaksi di Facebook.

Baca Juga  Resmi! Cinta Laura Ditunjuk Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia, Fokus pada Pendidikan dan Hak Anak

“Pelaku secara sadar menawarkan bayi tersebut dengan nilai ekonomi sebesar Rp 52 juta. Ini adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang perlindungan anak,” tegas pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Jeratan Hukum Maksimal

Pasutri ini kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini, bayi malang tersebut telah diserahkan ke pihak terkait untuk mendapatkan perawatan medis dan perlindungan dari Dinas Sosial. Polisi juga masih mendalami apakah ada jaringan atau sindikat lain di balik aksi pasutri ini.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *