oleh

Penertiban Angkot Tua Kota Bogor Ungkap 90 Persen Sopir Tanpa SIM

banner 468x60

BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor meningkatkan pengawasan terhadap armada angkutan kota yang melintas di wilayahnya. Pihaknya mengintensifkan razia berkala guna menjaring armada uzur yang membahayakan keselamatan warga.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin menegaskan bahwa personelnya bergerak ke lapangan setiap tiga minggu sekali.

banner 336x280

“Kami konsisten mengagendakan razia angkot tua secara berkala demi menjamin keselamatan penumpang,” ujar Dody saat mengisi forum Unlock Behind: Dilema Transportasi di Kota Hujan pada Sabtu (17/10/2026).

Langkah tegas ini membendung operasional armada yang sudah melewati batas usia layak jalan.

Mayoritas Pengemudi Kemudikan Armada Tanpa SIM

Selain mendapati kondisi fisik kendaraan yang memprihatinkan, personel Dishub membongkar pelanggaran administratif berat di kalangan para sopir.

Sebanyak sembilan dari sepuluh pengemudi yang terjaring razia terbukti mengemudikan kendaraan umum tanpa dokumen resmi.

“Hasil penindakan di lapangan sangat mengejutkan. Hampir 90 persen sopir angkot yang terjaring ternyata tidak mengantongi SIM,” ungkap Dody.

Ia menyayangkan sikap sebagian pengemudi yang meremehkan aspek legalitas berkendara hanya karena topografi jalanan Kota Bogor cenderung landai.

Ancaman Nyata Bagi Keselamatan Pengguna Jalan

Pembiayaan operasional angkot tua yang berpadu dengan kenekatan sopir tanpa SIM menciptakan ancaman nyata di jalan raya. Kondisi ini membahayakan keselamatan penumpang sekaligus pengguna jalan lain.

Dishub Kota Bogor menargetkan razia rutin tiga minggu sekali ini mampu memicu efek jera bagi pemilik armada maupun pengemudi bandel.

Temuan 90 persen sopir tanpa SIM dalam penertiban angkot tua Kota Bogor menjadi tamparan keras bagi sistem transportasi publik Kota Hujan. Kebijakan merazia armada setiap tiga minggu sekali terbukti belum cukup ampuh memberikan efek jera jika pemilik organda dan pengusaha angkot terus membiarkan pengemudi tembak membawa nyawa penumpang. Dishub Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota wajib menerapkan sanksi kandang (kandangkan armada) dan memproses pidana para pemilik angkot yang sengaja mempekerjakan sopir tanpa SIM.

banner 336x280
Baca Juga  Kecelakaan Mobil Tol Jagorawi Km 34 Akibat Microsleep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *