oleh

Polisi Amankan Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Kramatwatu, Korban Tewas Usai Diserempet

banner 468x60

SERANG – Pelarian MS (21), seorang sopir truk asal Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, akhirnya terhenti. Ia diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota setelah diduga menjadi pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki berinisial UI (36) di Jalan Raya Cilegon–Serang, Lingkungan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) lalu, sekitar pukul 05.15 WIB. Korban yang sedang menyeberang jalan terserempet truk yang melaju dari arah Cilegon menuju Kramatwatu. Sempat dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara, korban akhirnya meninggal dunia karena luka berat yang dideritanya.

banner 336x280

Penyelidikan Intensif dan Penyerahan Diri

Proses pengungkapan kasus ini dilakukan selama beberapa hari oleh petugas kepolisian. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Iptu A. Adi, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan titik terang setelah melakukan investigasi di sejumlah lokasi peristirahat pengemudi kendaraan besar.

Baca Juga  Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah di Bogor, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kendaraan yang dicurigai berada di wilayah Bojonegara,” ujar Iptu A. Adi, Selasa (23/6/2026).

Setelah menemukan truk yang dicurigai terlibat, petugas menemukan bukti kerusakan pada lampu depan sebelah kiri yang identik dengan jejak benturan saat kecelakaan terjadi. Berbekal bukti fisik tersebut dan keterangan saksi, identitas pengemudi pun terkuak.

Menyadari posisinya terdesak, MS akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota pada Jumat (19/6/2026) dengan didampingi pengurus armada.

Baca Juga  Geger! Warga Temukan Mayat Laki-laki dalam Koper di Desa Sukareja Brebes, Kondisinya Mengenaskan

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, MS bersama truk yang diduga menjadi barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan bahwa pelaku akan diproses secara hukum karena telah melarikan diri dari lokasi kejadian atau dikategorikan sebagai tabrak lari.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah Iptu A. Adi. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi kendaraan besar untuk selalu bertanggung jawab di jalan raya dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *