oleh

Sah! PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Jabatan Direktur Perumda Puspa Grafika Brebes

banner 468x60

SEMARANG – Teka-teki mengenai legalitas kursi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspa Grafika Brebes akhirnya terjawab. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang secara resmi menolak gugatan yang dilayangkan terkait SK Pengangkatan Direktur BUMD tersebut, Minggu (25/1/2026).

Putusan ini mengakhiri spekulasi hukum yang sempat menghambat stabilitas manajerial di tubuh perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Brebes itu dalam beberapa bulan terakhir.

banner 336x280

Sengketa ini bermula ketika pihak penggugat mempersoalkan prosedur seleksi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan direktur yang dinilai cacat administrasi. Namun, dalam persidangan yang berlangsung di Semarang, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan—mulai dari seleksi terbuka hingga penetapan oleh Penjabat (Pj) Bupati Brebes—telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga  Unggul 47 Suara, Mashuri Resmi Terpilih dalam Pilkades Antar Waktu Desa Pende Banjarharjo

Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan beberapa pertimbangan krusial:

  1. Legalitas Prosedur: Proses fit and proper test dinyatakan transparan dan akuntabel.

  2. Kewenangan Pejabat: Penerbitan SK oleh kepala daerah merupakan wewenang yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Penolakan Seluruh Gugatan: Hakim menolak permohonan penggugat untuk membatalkan SK pengangkatan tersebut.

Merespons putusan tersebut, Bagian Hukum Setda Brebes menyatakan bahwa hasil ini memberikan kepastian hukum bagi jalannya roda perusahaan. Perumda Puspa Grafika kini diharapkan bisa kembali fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbayang-bayang polemik hukum.

“Keputusan ini adalah bukti bahwa administrasi negara yang dijalankan Pemkab Brebes telah sesuai jalur (on the track). Kami berharap semua pihak menghormati keputusan hukum ini,” ujar perwakilan Bagian Hukum Setda Brebes dalam keterangannya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *