YOGYAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata terkait karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid usai pelantikan pengurus PWI DIY periode 2025-2030 di Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Luthfi, yang juga dilantik sebagai anggota Dewan Pakar PWI DIY, menilai putusan ini adalah langkah krusial untuk menghentikan tren kriminalisasi pers.

Mekanisme UU Pers Harus Didahulukan

Luthfi menjelaskan bahwa MK kini memaknai Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai perlindungan hukum yang mengikat. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE untuk menjerat wartawan.

“Selama ini banyak wartawan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah melalui UU ITE. Dengan putusan MK ini, sanksi pidana atau perdata hanya bisa menjadi langkah terakhir setelah mekanisme hak jawab, koreksi, dan mediasi di Dewan Pers dilakukan,” tegas Luthfi.

Langkah ini sejalan dengan prinsip restorative justice, di mana sengketa pemberitaan harus diselesaikan secara etik terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum formal.

Tantangan Media Sosial dan Era “Rule of Algorithm”

Selain menyoroti perlindungan wartawan, Luthfi juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi ketat terkait Media Sosial (Medsos) dan Artificial Intelligence (AI). Ia menyebut saat ini dunia memasuki era rule of algorithm.

“Media sosial kini sering dianggap sebagai pilar kelima demokrasi. Namun, tanpa regulasi yang tegas, batas antara karya jurnalistik dan konten non-jurnalistik menjadi kabur. Ini berbahaya karena memicu penyebaran hoaks dan post-truth,” lanjutnya.

Ia juga memberikan catatan kritis mengenai status hukum AI. Menurutnya, AI kini sudah bertindak sebagai subjek hukum yang dapat melakukan transaksi hanya dengan klik “agree”, sehingga dibutuhkan landasan konstitusional yang kuat (Pasal 28E dan 28F UUD 1945) untuk memayungi perkembangan teknologi ini.

Yogyakarta Menuju Pusat Pers Pancasila

Dalam acara yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi dilantik sebagai Anggota Kehormatan PWI. Menanggapi usulan Yogyakarta sebagai “Pusat Pers Pancasila”, Sri Sultan menekankan pentingnya kajian akademik.

“Jika studi akademik memberikan lampu hijau dan disetujui DPRD, gagasan menjadikan Yogya sebagai Pusat Pers Pancasila akan kita jalankan,” ujar Ngarso Dalem.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, turut mengingatkan insan pers untuk tetap memegang teguh idealisme di tengah disrupsi media. Menurutnya, tantangan terbesar pers saat ini adalah menjaga kepercayaan publik di tengah banjir informasi yang sulit dibedakan kebenarannya.