oleh

Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial, Pulau Umang Pandeglang Resmi Disegel KKP

banner 468x60

PANDEGLANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel Pulau Umang yang berlokasi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tindakan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.

Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini diambil guna menghentikan indikasi praktik jual-beli pulau secara daring yang dinilai melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

banner 336x280

Kewenangan di Tangan Provinsi dan Pusat

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas langsung terkait regulasi pengelolaan pulau tersebut. Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, Onah, menegaskan bahwa wilayah pesisir sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Provinsi Banten dan KKP.

Baca Juga  Sindir Halus Lewat Swadaya: Warga Blora Patungan Bangun Jalan, Bupati Akhirnya Minta Maaf Usai 'Nimbrung' Konten

“Pengelolaan pulau-pulau ada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Wilayah pesisir menjadi kewenangan provinsi. Kami (kabupaten) hanya fokus pada pemberdayaan nelayan,” jelas Onah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Senada dengan Onah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, membenarkan bahwa penyegelan tersebut sepenuhnya merupakan domain KKP. Pihaknya tidak dapat mengintervensi persoalan hukum dan administrasi yang sedang ditangani pusat.

“Itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Rahmat singkat.

Baca Juga  Sadis! Ngaku Debt Collector, Pria di Banten Nekat Tusuk Perut Pengacara Saat Tarik Paksa Mobil

Peringatan Keras Pengelolaan Pulau Kecil

Kasus Pulau Umang ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola atau pemilik lahan di pulau-pulau kecil untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan secara utuh kepada pihak manapun, terutama kepada asing, dan pengelolaannya wajib memiliki izin pemanfaatan ruang laut yang sah.

Hingga saat ini, KKP masih terus melakukan pendalaman terkait pihak di balik iklan penjualan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau penjualan aset negara yang dilakukan secara ilegal di ranah digital.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *