oleh

Cacahan Uang Ditemukan di TPS Liar Setu, DLH Kabupaten Bekasi Lapor KLH

banner 468x60

BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melaporkan temuan limbah berupa cacahan uang kertas rupiah yang ditemukan di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini dilakukan guna menelusuri asal-usul limbah serta memastikan tidak adanya pelanggaran lingkungan dan hukum.

Temuan tersebut pertama kali mencuat setelah warga sekitar menemukan puluhan karung berisi potongan kertas yang diduga kuat merupakan uang pecahan rupiah. Lokasi penemuan berada di TPS liar di wilayah Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

banner 336x280

DLH Kabupaten Bekasi bersama tim dari KLH kemudian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Hasil pengecekan memastikan bahwa limbah tersebut bukan limbah medis maupun bahan berbahaya, melainkan potongan uang kertas yang telah dicacah.

Baca Juga  Tragedi Zona 4: Longsor Gunungan Sampah di TPA Bantargebang Bekasi Menelan Tiga Korban Jiwa

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan bahwa pelaporan ke KLH merupakan bagian dari prosedur penanganan limbah tidak lazim yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan keresahan masyarakat.

“DLH telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk menelusuri asal cacahan uang dan pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, lokasi TPS liar tersebut berada di atas lahan milik warga, dan saat ini pihak DLH juga telah meminta keterangan dari pemilik lahan, pengurus lingkungan setempat, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuangan limbah.

Baca Juga  Antisipasi Aktivitas Ilegal, Perhutani Bersama Polsek Paguyangan Perketat Pengawasan Hutan Brebes

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video penemuan cacahan uang tersebut beredar luas di media sosial. Warga mempertanyakan bagaimana limbah berupa potongan uang kertas dapat dibuang secara sembarangan di lingkungan permukiman.

DLH Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pembuangan limbah ilegal, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap TPS liar yang masih marak ditemukan di sejumlah wilayah.

Hingga saat ini, proses penelusuran masih terus berlangsung dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *