JAKARTA,  – Perbandingan beban pajak kendaraan bermotor antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan tajam. Data terbaru menunjukkan bahwa pemilik kendaraan di Malaysia menikmati tarif pajak tahunan (road tax) yang jauh lebih ringan, dengan selisih hingga sepuluh kali lipat dibandingkan Indonesia untuk tipe kendaraan yang identik.
Sebagai contoh nyata, pajak tahunan untuk mobil sejuta umat seperti Toyota Avanza 1.5L di Malaysia hanya dikenakan tarif sekitar RM90 hingga RM120 (setara Rp350.000 – Rp500.000). Di Indonesia, untuk model yang sama, pemilik harus merogoh kocek antara Rp3 juta hingga Rp5 juta setiap tahunnya.
Penyebab Ketimpangan Pajak

Tingginya biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia disebabkan oleh struktur pajak yang berlapis. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB), konsumen juga dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, Bea Balik Nama (BBNKB), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bisa mencapai 40% dari harga jual.
Sebaliknya, Malaysia menerapkan sistem tarif tetap berdasarkan kapasitas mesin (cukai jalan) yang jauh lebih sederhana. “Di Indonesia, mobil masih dikategorikan sebagai barang mewah, sementara di banyak negara tetangga sudah dianggap sebagai kebutuhan mobilitas dasar,” ungkap pakar otomotif dalam sebuah diskusi kebijakan.
Inisiatif Kendaraan Listrik (EV)

Memasuki tahun 2026, Malaysia semakin agresif dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Per 1 Januari 2026, pemerintah Malaysia resmi memberlakukan struktur pajak baru untuk EV dengan tarif mulai dari RM20 (sekitar Rp85.000) per tahun. Langkah ini diprediksi akan semakin memperlebar jarak biaya operasional kendaraan antara kedua negara.
Di sisi lain, Indonesia mulai menerapkan sistem Opsen PKB pada tahun 2025-2026, di mana pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak sebesar 66% dari pokok pajak untuk memperkuat pendapatan daerah. Meski tarif pokok di beberapa wilayah seperti Jawa Barat dilaporkan tidak naik, skema ini tetap membuat total biaya pajak kendaraan di Indonesia tetap berada di level premium.
Kondisi ini memicu desakan publik agar pemerintah Indonesia mengkaji ulang struktur perpajakan otomotif guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri otomotif nasional.