
SEMARANG — Warga Kota Semarang diresahkan oleh maraknya pesan singkat (SMS) berisi pemberitahuan denda tilang lalu lintas yang disertai tautan mencurigakan. Pesan tersebut mengatasnamakan institusi penegak hukum dan meminta penerima segera membayar denda agar terhindar dari sanksi lanjutan.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian memastikan bahwa SMS denda tilang yang beredar tersebut merupakan penipuan dan tidak berasal dari lembaga resmi mana pun.
Pesan penipuan itu umumnya menyebut penerima memiliki tunggakan denda tilang dan diminta mengklik tautan tertentu untuk melakukan pembayaran. Modus ini sengaja dibuat seolah-olah resmi dengan mencantumkan istilah hukum serta nama instansi negara guna menimbulkan rasa takut.
Polisi Pastikan Tilang Tidak Pernah Lewat SMS Berisi Link
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penilangan resmi tidak pernah dilakukan melalui SMS yang berisi tautan pembayaran. Untuk pelanggaran lalu lintas, khususnya sistem tilang elektronik (ETLE), pemberitahuan akan dikirimkan melalui surat resmi ke alamat pemilik kendaraan.
Selain itu, pembayaran denda tilang dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti bank yang telah ditunjuk negara, bukan melalui link acak yang dikirimkan via pesan singkat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan dan langsung meminta pembayaran melalui tautan,” ujar pihak kepolisian.
Modus Lama, Korban Terus Bertambah
Modus penipuan berkedok denda tilang ini bukan hal baru, namun masih sering memakan korban. Jika tautan diklik, pelaku dapat mencuri data pribadi, informasi perbankan, hingga menguras saldo korban.
Polisi meminta masyarakat untuk:
-
Tidak mengklik tautan mencurigakan
-
Tidak memberikan data pribadi apa pun
-
Menghapus pesan tersebut
-
Melaporkan ke pihak berwajib jika merasa dirugikan
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan verifikasi informasi secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal resmi kepolisian. Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak terjebak kejahatan siber yang terus berkembang.








Tinggalkan Balasan