oleh

Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Banten Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene

banner 468x60

SERANG – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten terdata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 1.403 unit SPPG yang terdaftar beroperasi di wilayah Banten, belum seluruhnya melaporkan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lingkungan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengungkapkan bahwa SPPG yang telah mengajukan permohonan untuk mengikuti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) jumlahnya masih di bawah 1.000 unit.

banner 336x280

“Total keseluruhan ada sekitar 1.400-an SPPG, tetapi yang secara resmi melapor dan siap diinspeksi oleh Dinkes jumlahnya masih di bawah 1.000,” ujar Ati, Kamis (13/8/2026).

Hingga pertengahan Agustus ini, Dinkes Banten telah melangsungkan IKL terhadap lebih dari 900 lokasi SPPG. Dari total area yang sudah diinspeksi tersebut, mendakati 800 unit di antaranya dinyatakan lulus verifikasi serta berhak menerima dokumen SLHS.

Baca Juga  Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial, Pulau Umang Pandeglang Resmi Disegel KKP

Ati menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini membutuhkan pemenuhan kriteria ketat. Usai pengelola mengajukan kesiapan, petugas medis akan meninjau langsung higienitas sarana serta teknik pengolahan masakan di dapur terkait.

Apabila dalam proses audit IKL ditemukan kekurangan pada fasilitas atau sanitasi, pihak pengelola diwajibkan melakukan pembenahan ulang sebelum dapat melanjutkan proses sertifikasi.

“Jika hasil pemeriksaan IKL dinilai belum memadai, pengelola harus memperbaiki fasilitasnya terlebih dahulu sampai sesuai dengan standar baku yang ditetapkan,” tegas Ati.

Di samping itu, terdapat sekitar 100 unit SPPG yang sudah melewati tahap pemeriksaan lapangan, namun sertifikatnya masih dalam tahap penerbitan. Pengelola SPPG tersebut perlu menuntaskan tahapan administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Sebagaimana diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menetapkan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG operasional untuk menyelesaikan kepemilikan SLHS. Menanggapi tenggat waktu tersebut, Ati menegaskan pihak Dinkes tidak akan menerapkan skema penjemputan berkas atau jemput bola.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Ketanggungan Brebes Dilanda Banjir Terparah, Ribuan Rumah Terendam Hingga 1,7 Meter dan Jalur Utama Lumpuh Total

“Kami tidak mungkin melakukan jemput bola. Kami sudah memberikan imbauan serta kemudahan akses agar proses pengurusannya tidak dipersulit,” tambahnya.

Meski memberikan kemudahan prosedur, Dinkes Banten menegaskan tidak akan melonggarkan kriteria kebersihan. Keberadaan SLHS menjadi garansi resmi bahwa seluruh rantai pasok makanan—mulai dari penerimaan bahan baku mentah hingga pendistribusian makanan siap santap—aman bagi para penerima manfaat.

Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi Kepala BGN, Sudaryono, yang menekankan bahwa kepemilikan SLHS merupakan prasyarat mutlak yang tidak boleh diabaikan demi menjamin kesehatan dan keamanan pangan jutaan peserta program MBG.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *