RANGKASBITUNG – Kebijakan pemutakhiran data jaminan kesehatan nasional kembali memicu persoalan serius di lapangan. Sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilaporkan nonaktif secara mendadak per Februari 2026. Dampaknya, sejumlah pasien kritis, termasuk pasien cuci darah, gagal mendapatkan layanan medis esensial.

Salah satu warga yang terdampak adalah Ajat (37), warga Rangkasbitung, Banten. Ajat yang berprofesi sebagai pedagang es keliling ini terpaksa batal menjalani prosedur cuci darah rutin pada Senin (2/2/2026) pagi karena status kepesertaan BPJS PBI miliknya dinyatakan tidak aktif oleh rumah sakit.

“Sudah 11 tahun pakai BPJS, baru kali ini ada masalah. Padahal minggu lalu masih bisa digunakan seperti biasa,” ungkap Ajat dengan nada kecewa.

Nasib serupa juga menimpa pasangan suami istri Subur (65) dan Mujiati (40) di Kota Semarang. Mereka baru mengetahui status BPJS mereka nonaktif saat hendak memeriksakan kesehatan ke puskesmas pada Rabu (4/2/2026).

Sorotan terhadap Pemutakhiran Data Kemensos

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai persoalan ini merupakan dampak dari proses transisi basis data yang dilakukan Kementerian Sosial secara kurang transparan. Peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai minim verifikasi lapangan yang memadai.

“Pembenahan data ini terkesan sembarangan dan tidak pernah transparan. Kejadian serupa terjadi tahun lalu, namun pemerintah tidak melakukan evaluasi cara kerja secara menyeluruh,” ujar Timboel.

Masalah Kuota dan Anggaran

Timboel menjelaskan bahwa pemerintah bersikukuh mempertahankan kuota PBI di angka 96,8 juta jiwa karena keterbatasan anggaran. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan kebutuhan peserta PBI jauh melampaui angka tersebut.

Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan per 31 Desember 2025, jumlah peserta PBI tercatat mencapai 113,5 juta jiwa. Adanya selisih antara kebutuhan riil dan kuota yang ditetapkan pemerintah mengakibatkan jutaan warga kurang mampu kehilangan hak jaminan kesehatannya.

“Berkurangnya transfer dana dari pusat ke daerah juga memaksa pemerintah daerah mengurangi jumlah peserta yang ditanggung melalui PBI Daerah,” tambahnya.

Fenomena penonaktifan massal ini bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2025, sebanyak 7,6 juta peserta juga mengalami hal serupa. Kurangnya sosialisasi membuat warga baru mengetahui status kepesertaan mereka saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.