
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengerek naik tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu klaster yang mengalami lonjakan signifikan adalah pengajuan kewarganegaraan melalui jalur pernikahan campuran.
Restrukturisasi tarif ini tertuang secara sah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Regulasi teranyar ini menggantikan aturan lama yang termaktub dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Dokumen ini telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan untuk mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026.
Rincian Kenaikan Tarif: Biaya Naturalisasi Meroket ke Angka Rp75 Juta
Berdasarkan lembaran dokumen PP Nomor 30 Tahun 2026, penyesuaian tarif ini menyasar beberapa skema permohonan kewarganegaraan dengan besaran yang bervariasi. Pemerintah menetapkan biaya untuk memperoleh status WNI melalui jalur perkawinan sah dengan warga lokal melonjak menjadi Rp25 juta per permohonan, dari aturan sebelumnya yang hanya dipatok sebesar Rp15 juta.
Tidak hanya jalur pernikahan, pemerintah juga memperketat dan menaikkan nilai restribusi bagi WNA murni yang mengajukan proses perpindahan status lewat jalur naturalisasi umum.
Berikut pos-pos perubahan tarif keimigrasian dan kewarganegaraan per 1 Agustus 2026:
| Jenis Permohonan Layanan WNI | Tarif Lama (PP 45/2024) | Tarif Baru (PP 30/2026) |
| Permohonan WNI via Jalur Perkawinan | Rp15.000.000 | Rp25.000.000 |
| Proses Naturalisasi WNA Umum | Rp50.000.000 | Rp75.000.000 |
| Pernyataan Memilih WNI (Anak Berkewarganegaraan Ganda) | Rp1.000.000 | Rp2.000.000 |
Bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran dan memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, biaya administrasi untuk menyatakan sikap memilih menjadi WNI penuh kini digelembungkan menjadi Rp2 juta, atau mengalami kenaikan dua kali lipat dari ketentuan fiskal sebelumnya.
Optimalisasi Fiskal: Wajib Setor Penuh ke Kas Negara
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa seluruh rantai penyesuaian harga kompensasi layanan publik ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara serta menyesuaikan dengan beban dinamis pemeriksaan substansi dokumen di lapangan.
Pemerintah menggaransi bahwa seluruh dana yang didepositokan oleh pemohon asing dari lini layanan kewarganegaraan ini masuk dalam rumpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seluruh aliran dana tersebut wajib disetorkan secara utuh dan langsung ke kas negara melalui sistem penyerahan elektronik yang sah, guna mendanai pembangunan nasional serta meningkatkan pelayanan birokrasi keimigrasian yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di masa depan.
















Komentar