
JAKARTA — Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang mulai efektif pada 18 Oktober 2026 menjadi sorotan serius bagi keberlangsungan pelaku usaha di sektor informal. Menjelang tenggat waktu tersebut, kesiapan para pedagang kaki lima (PKL)—mulai dari penjual cilok, gorengan, hingga pedagang bakso keliling—masih menjadi tanda tanya besar, terutama terkait sejauh mana mereka memahami aturan dan prosedur pengurusannya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengingatkan pemerintah agar mengintensifkan sosialisasi hingga menjangkau lapisan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) paling bawah. Menurutnya, jaminan produk halal memang krusial untuk melindungi dan memberi kepastian bagi konsumen, namun implementasinya tidak boleh mengabaikan realitas di lapangan.
“Sertifikasi halal penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi penerapannya harus disertai pendampingan dan kemudahan agar pedagang kecil tidak kesulitan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi, di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kendala Administrasi dan Minimnya Akses Informasi
Mufti menyoroti bahwa keterbatasan modal, kendala literasi administrasi, serta minimnya akses informasi masih menjadi hambatan utama bagi pedagang kecil. Hingga kini, belum ada data pasti yang memetakan persentase pedagang pinggir jalan yang benar-benar telah mengetahui kewajiban sertifikasi tersebut beserta tata cara pendaftarannya.
Oleh karena itu, pendekatan sosialisasi dinilai tidak bisa hanya mengandalkan kanal digital atau pendaftaran daring. Pemerintah perlu turun langsung menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh pedagang tradisional yang belum terbiasa dengan sistem birokrasi berbasis aplikasi.
Jangan Sampai Pedagang Kecil Menjadi Korban Kebijakan
Lebih lanjut, BPKN menegaskan bahwa penerapan regulasi wajib halal harus berlandaskan prinsip keadilan. Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan batas waktu, melainkan wajib memastikan tersedianya fasilitas pendukung agar pelaku usaha harian tidak terbebani biaya maupun prosedur yang rumit. Perlindungan hak konsumen harus berjalan selaras dengan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.
Agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mematikan mata pencaharian warga, Mufti mendorong beberapa langkah konkret melalui sinergi lintas lembaga, antara lain:
-
Memperluas kuota program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria.
-
Menyederhanakan alur administrasi dan pemberkasan bagi pedagang kaki lima.
-
Menggerakkan pendampingan tatap muka melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BPKN, Kadin Indonesia, pemerintah daerah, koperasi, hingga asosiasi UMKM dan komunitas pedagang.
Mufti berharap momentum wajib halal pada 18 Oktober 2026 dapat menjadi sarana untuk mendongkrak kepercayaan konsumen dan daya saing produk UMKM nasional, bukan justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil yang sedang berjuang menghidupi keluarga mereka sehari-hari.














Komentar