oleh

Didakwa Korupsi Kuota Haji Tambahan, Eks Menag Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar

banner 468x60

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Tindakan tersebut disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan, Yaqut disebut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Selain angka kerugian fantastis tersebut, jaksa mendalilkan adanya aliran dana yang diterima langsung oleh Yaqut sebesar USD 271.500, atau setara dengan Rp4,83 miliar apabila dihitung berdasarkan patokan kurs Rp17.800 per dolar AS.

banner 336x280

Jaksa menguraikan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan sejumlah figur lain. Pihak-pihak yang terseret meliputi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Baca Juga  Samarkan Kode Lokasi Pakai Stiker Sedot WC, Jaringan Narkoba Sistem Tempel di Cipayung Digulung

Praktik penyimpangan dalam penanganan kuota haji tambahan ini diduga melibatkan pengondisian mekanisme alokasi porsi jemaah, khususnya kuota haji khusus. Langkah ini ditengarai sengaja dirancang demi mengakomodasi pesanan dan kepentingan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), meski bertabrakan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Lampiaskan Sakit Hati pada Suami, Ibu Tiri di Tarumajaya Tega Siksa Anak 4 Tahun hingga Kritis di PICU

Kendati demikian, seluruh substansi yang tertuang dalam berkas perkara masih berupa materi dakwaan dari jaksa penuntut umum. Pembuktian legalitas serta kebenaran substansi perkara akan diuji secara terbuka selama masa persidangan guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dari terdakwa.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *