
RANTAU PRAPAT – Gelombang protes besar melanda Kantor Cabang Bank BNI Rantau Prapat, Sumatera Utara, pada Sabtu (14/3/2026). Ratusan umat Katolik dari Paroki Aek Nabara menggelar aksi massa menuntut pertanggungjawaban pihak bank atas hilangnya dana kas gereja dan Credit Union (CU) yang nilainya mencapai Rp28,5 miliar.
Dugaan penggelapan ini mengarah pada tindakan nekat seorang oknum karyawan internal Bank BNI. Kasus ini mencuat setelah pihak pengelola dana gereja mendapati adanya kejanggalan pada saldo rekening yang berkurang secara drastis dalam waktu singkat.
Kronologi: Selisih Dana Masih Capai Puluhan Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi aksi, total kerugian yang dialami umat mencapai angka fantastis. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI dikabarkan baru mampu mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar. Hal ini meninggalkan selisih sekitar Rp21,5 miliar yang hingga kini nasibnya belum menemui kejelasan.
“Kami menabung di bank pemerintah karena percaya keamanannya. Bagaimana mungkin uang sebanyak itu bisa diambil oleh perorangan (karyawan)? Ini adalah kelalaian sistem perbankan yang sangat fatal,” ujar salah satu perwakilan umat di tengah aksi protes.
Sorotan pada Pengawasan Internal Bank
Insiden ini memicu pertanyaan besar publik mengenai efektivitas internal control atau sistem pengawasan di Bank BNI. Secara regulasi perbankan, setiap tindakan yang dilakukan karyawan dalam kapasitas tugasnya yang merugikan nasabah seharusnya menjadi tanggung jawab penuh korporasi.

Massa menuntut tiga poin utama dalam aksi tersebut:
-
Penjelasan detail mengenai bobolnya sistem keamanan bank untuk nominal sebesar itu.
-
Kepastian waktu pengembalian sisa dana Rp21,5 miliar secara utuh.
-
Langkah hukum yang tegas dan transparan terhadap seluruh oknum yang terlibat.
Dampak Kepercayaan Nasabah
Kasus hilangnya dana puluhan miliar ini menjadi pukulan telak bagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu. Umat Katolik Aek Nabara menegaskan tidak akan menghentikan aksi pengawalan hingga seluruh hak-hak mereka dikembalikan sepenuhnya oleh pihak bank.
Hingga saat ini, pihak manajemen Bank BNI Rantau Prapat maupun kantor pusat belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait skema penyelesaian sisa dana nasabah yang raib tersebut.








Tinggalkan Balasan