JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Menjelang musim mudik Lebaran 1447 H / 2026, Menag melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk pulang ke kampung halaman.

Langkah ini diambil guna memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya dan menjaga integritas serta profesionalitas birokrasi di bawah naungan Kementerian Agama.

Integritas Penggunaan Fasilitas Negara

Nasaruddin Umar menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang dibiayai oleh pajak rakyat untuk menunjang tugas-tugas kedinasan. Penggunaan aset tersebut untuk kepentingan mudik dinilai tidak relevan dengan tanggung jawab pelayanan publik.

“Kami instruksikan kepada seluruh jajaran ASN Kemenag, baik di pusat maupun daerah, untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Mari kita jaga amanah dan fasilitas negara dengan penuh tanggung jawab,” tegas Menag.

Sanksi Bagi Pelanggar

Kementerian Agama juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur panjang Idul Fitri. Bagi ASN yang terbukti melanggar instruksi ini, pihak kementerian tidak segan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat agar para pejabat publik memberikan contoh yang baik dalam efisiensi anggaran dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara.

Fokus Pelayanan Selama Lebaran

Alih-alih digunakan untuk mudik, Menag berharap kendaraan dinas tetap bersiaga di unit kerja masing-masing untuk mengantisipasi tugas-tugas darurat atau pelayanan masyarakat yang mungkin tetap berjalan selama masa libur Lebaran.

Instruksi ini pun mendapat respon positif dari berbagai pengamat birokrasi yang menilai bahwa ketegasan Menag Nasaruddin Umar dapat menjadi preseden baik dalam penegakan disiplin ASN di kementerian yang memiliki jangkauan hingga ke tingkat desa melalui KUA dan madrasah.