
BANDUNG – Terpidana kasus investasi bodong Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas. Mantan “Crazy Rich” Soreang ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Bandung, melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kebebasan Doni Salmanan ini lebih cepat dari vonis awal berkat perolehan remisi atau pengurangan masa hukuman yang cukup signifikan. Tercatat, ia mendapatkan total remisi sebanyak 13 bulan selama menjalani masa tahanan.
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Doni telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, termasuk berkelakuan baik selama berada di dalam lapas. Meski sudah keluar, Doni tetap diwajibkan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya benar-benar berakhir sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, perjalanan hukum Doni Salmanan sempat menyita perhatian publik. Di tingkat banding, hukumannya diperberat dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Selain hukuman badan, aset-aset mewah miliknya juga disita oleh negara.
Bebasnya Doni Salmanan memicu beragam reaksi dari warganet, mengingat kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak pihak melalui platform investasi bodong. Hingga kini, Doni terpantau belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aktivitasnya setelah kembali ke masyarakat.









Tinggalkan Balasan