
BANDUNG – Persidangan permohonan penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah yang melibatkan Teddy Pardiyana dan keluarga besar komedian Sule segera memasuki babak akhir. Setelah melalui rangkaian proses panjang di Pengadilan Agama (PA) Bandung, nasib penetapan hak waris tersebut dijadwalkan akan diputus oleh majelis hakim pada 5 Mei 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat adanya dinamika hubungan keluarga antara pihak pemohon dan para ahli waris dari pernikahan sebelumnya.
Jejak Silsilah Keluarga
Sebagai pengingat, mendiang Lina Jubaedah merupakan mantan istri dari komedian papan atas, Sule. Dari pernikahan pertamanya itu, mendiang dikaruniai empat orang anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Pasca-bercerai dengan Sule pada akhir 2018, Lina kemudian melangsungkan pernikahan dengan Teddy Pardiyana pada awal 2019. Dari pernikahan kedua ini, lahirlah seorang anak perempuan yang diberi nama Bintang.
Menanti Keputusan Hakim
Fokus utama dalam persidangan ini adalah penetapan secara hukum siapa saja yang berhak atas aset dan peninggalan almarhumah sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya memperjuangkan hak waris bagi dirinya sendiri dan juga bagi putri kecilnya, Bintang.

Di sisi lain, keterlibatan anak-anak Sule dalam perkara ini juga menjadi poin krusial untuk memastikan distribusi hak waris dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Keputusan pada 5 Mei nanti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta mengakhiri spekulasi berkepanjangan mengenai harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah yang sempat memicu ketegangan antar-keluarga.







Tinggalkan Balasan