Brebes – Praktik penggunaan aplikasi presensi ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Temuan awal menunjukkan jumlah pengguna mencapai ribuan orang, memicu perhatian serius dari pemerintah daerah.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait penyalahgunaan aplikasi tersebut. Dari hasil investigasi sementara, sekitar 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk memanipulasi kehadiran kerja.

Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan presensi sidik jari (fingerprint) secara jarak jauh. Dengan sistem itu, ASN tetap tercatat hadir meski tidak berada di kantor, bahkan saat berada di luar kota atau tidak masuk kerja.


 Presensi dari Jarak Jauh, Tunjangan Tetap Cair

Aplikasi ilegal ini diketahui diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp250 ribu per tahun. Pengguna cukup menyerahkan data kepegawaian untuk dapat mengakses layanan tersebut.

Praktik ini dinilai merugikan negara karena berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). ASN yang seharusnya mendapat potongan tunjangan akibat ketidakhadiran, tetap menerima hak penuh akibat manipulasi presensi.

“Ini berpotensi masuk kategori korupsi karena pegawai tidak hadir, tetapi tetap menerima tunjangan secara penuh,” tegas Paramitha.


Guru dan Tenaga Kesehatan Dominasi Pengguna

Hasil penelusuran menunjukkan pengguna aplikasi tidak hanya berasal dari kalangan ASN biasa, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat daerah. Kelompok terbanyak berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Kepala BKPSDM Brebes, Moh Syamsul Haris, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi.

“Kami melakukan sidak dan klarifikasi di beberapa sekolah dan puskesmas. Hasilnya, memang ditemukan penggunaan aplikasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil sidak, setidaknya tujuh ASN terkonfirmasi menggunakan aplikasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai bidang, termasuk petugas rekam medis, farmasi, hingga dokter gigi.


Pemkab Gandeng Aparat, Pelaku Terancam Sanksi

Pemerintah Kabupaten Brebes kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat dan penyebar aplikasi ilegal tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin ASN sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti terlibat, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.


Evaluasi Sistem dan Pengawasan Diperketat

Kasus ini menjadi evaluasi serius bagi sistem pengawasan kehadiran ASN di daerah. Pemkab Brebes berkomitmen memperkuat sistem presensi resmi serta meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.Pengungkapan kasus aplikasi presensi ilegal ini menjadi peringatan penting bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas dan disiplin kerja. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem serta memastikan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian.