
PANDEGLANG – Di tengah semangat transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah insiden kurang menyenangkan terjadi di depan gerbang dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi publik justru dihadang oleh aturan sepihak yang diduga menghambat kerja jurnalistik.
Peristiwa ini bermula saat sejumlah jurnalis dan aktivis hendak melakukan peliputan dan klarifikasi lapangan pada Jumat (17/4/2026). Bukannya disambut dengan keterbukaan informasi, mereka justru diminta mengantongi izin dari otoritas militer (Koramil) oleh seorang oknum relawan keamanan berpakaian sipil.
Benturan dengan UU Pers
Pernyataan oknum relawan tersebut memantik reaksi keras dari insan pers di Pandeglang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana.
Wakil Pimpinan Redaksi Propam News TV, Mokh Syaepudin, menegaskan bahwa media hadir sebagai pilar keempat demokrasi untuk memastikan informasi yang sampai ke publik tetap akurat.
“Ini harus jadi evaluasi bersama agar sinergi dengan pers tidak tersendat oleh tafsir yang keliru di lapangan,” ujarnya.

Permohonan Maaf dan Lemahnya SOP
Menanggapi insiden tersebut, Ahmad Rusdi selaku PIC SPPG dari Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Ia berdalih tindakan relawan tersebut kemungkinan dipicu oleh keterbatasan pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di area dapur gizi.
Namun, pernyataan tersebut justru dinilai oleh para aktivis sebagai bukti lemahnya implementasi aturan dan pembinaan terhadap personel di lapangan. Aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) menduga adanya salah tafsir terhadap aturan pembatasan kunjungan dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang seharusnya tidak digunakan untuk membungkam kebebasan pers.
Ancaman Aksi Solidaritas
Kabar penghalangan ini dengan cepat memicu gelombang solidaritas di kalangan pers dan aktivis Pandeglang. Muncul desakan agar dilakukan evaluasi total hingga Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap operasional dapur MBG di bawah naungan yayasan tersebut.
“Jika program publik dijaga terlalu rapat, publik justru akan bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?” sindir salah satu aktivis senior di Pandeglang.
Insiden ini menjadi pengingat bagi pengelola program nasional bahwa transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Ketika pintu informasi dijaga terlalu ketat, yang dirugikan bukan hanya awak media, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur mengenai program strategis pemerintah.









Tinggalkan Balasan