
PALEMBANG – Ratu Dewa memberikan klarifikasi terkait kabar pemecatan 19 oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang diduga terlibat razia ilegal. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait sanksi terhadap para pegawai tersebut.
“Secara tertulis saya belum menerima laporan. Jadi, belum ada keputusan pemecatan,” ujar Ratu Dewa usai rapat koordinasi penanganan banjir di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (4/5/2026).
Proses Investigasi Masih Berjalan
Ratu Dewa menjelaskan, keputusan sanksi akan ditentukan setelah hasil investigasi dari Inspektorat selesai. Proses pemeriksaan internal saat ini masih berlangsung dan mencakup pengumpulan bukti serta penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, mekanisme birokrasi harus tetap dijalankan secara objektif meskipun ada tekanan publik agar sanksi segera dijatuhkan.
“Kalau terbukti, sanksinya bisa sampai pemecatan. Namun jika pelanggarannya administratif, sanksi dapat berupa ringan, sedang, hingga berat,” jelasnya.

Sanksi Menunggu Rekomendasi Tim Disiplin
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi kepada wali kota setelah proses investigasi rampung.
Ia menyebutkan, jika pelanggaran tergolong berat, pegawai berpotensi diberhentikan. Sementara itu, pelanggaran kategori ringan hingga sedang dapat dikenai sanksi administratif seperti pemotongan penghasilan, mutasi, hingga penempatan khusus.
Kasus Bermula dari Video Viral Razia Ilegal
Kasus ini mencuat setelah video kericuhan antara oknum petugas Dishub dan sopir truk viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Sriwijaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dalam video yang beredar, sejumlah sopir truk terlihat terlibat adu mulut dengan petugas. Bahkan, salah satu sopir sempat menendang sepeda motor petugas hingga mengalami kerusakan.
Insiden tersebut diduga dipicu praktik razia ilegal yang disertai pungutan kepada pengendara. Kericuhan kemudian berujung kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan, termasuk truk dan mobil pikap.
Status Pegawai dan Langkah Pemkot
Diketahui, ke-19 pegawai tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Sebagian besar merupakan eks tenaga honorer.
Pemerintah Kota Palembang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di sektor perhubungan.
Pemkot Palembang menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil investigasi diharapkan menjadi dasar keputusan yang adil serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.








Tinggalkan Balasan