TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang. Penertiban ini dieksekusi setelah jajaran terkait mengendus adanya aktivitas pengolahan sampah ilegal yang menyalahi prosedur standar kelayakan lingkungan.

Operasi penyegelan tersebut dilangsungkan pada Kamis (11/6/2026) dengan memasang papan informasi penertiban serta garis pembatas di area perimeter TPS. Eksekusi di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, aparat kepolisian, serta jajaran unsur kewilayahan setempat.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa keberadaan TPS bodong ini sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem dan mengganggu kesehatan warga sekitar karena tidak menerapkan sistem mitigasi polusi yang benar.

“TPS ini beroperasi tanpa izin dan diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu dilakukan penertiban,” tegas Wawan Fauzi di sela-sela proses penyegelan.

Pengelola Diperiksa, Polisi Ikut Perketat Pengawasan

Tidak berhenti pada penutupan paksa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang dilaporkan bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak pengelola pengumpulan sampah tersebut guna mendalami potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko, yang hadir mengawal langsung jalannya sterilisasi lokasi menyatakan, pihaknya bersama unsur tiga pilar akan memperketat pengawasan pasca-penyegelan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi aksi kucing-kucingan atau adanya upaya dari pihak pengelola untuk membuka kembali operasional secara sembunyi-sembunyi.

Bidik Dua Titik TPS Liar di Cibodas dan Benda

Fenomena menjamurnya lapak sampah ilegal di Kota Benteng kini menjadi atensi serius jajaran kepala daerah. Selain merugikan dari sektor pendapatan daerah lantaran memotong jalur retribusi resmi, tumpukan sampah tak terkontrol ini memicu ancaman nyata berupa pencemaran tanah, kontaminasi air bawah tanah, hingga polusi udara akibat bau menyengat.

Wawan mengungkapkan, operasi penertiban di kawasan Kunciran ini merupakan genderang perang awal. Saat ini, Pemkot Tangerang tengah membidik dan melebarkan radar pengawasan terhadap sejumlah lokasi lain yang terindikasi menjalankan praktik serupa tanpa izin dinas, di antaranya:

  • Kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas.

  • Kawasan Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

Pemkot Tangerang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif mengawasi lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melayangkan laporan resmi melalui kanal pengaduan pemerintah jika menemukan adanya aktivitas pembuangan atau pengolahan sampah mencurigakan yang beroperasi tanpa papan izin resmi demi kenyamanan hidup bersama.