
JAKARTA – Langkah strategis diambil pemerintah demi menjaga stabilitas ekosistem pangan nasional. Pemerintah secara resmi mengumumkan penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk komoditas ayam hidup (livebird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan penyesuaian harga ini dijadwalkan bakal mulai berlaku efektif di seluruh wilayah pada 15 Juli 2026 mendatang.
Dalam regulasi teranyar tersebut, HAP untuk ayam hidup di tingkat peternak resmi dikerek naik menjadi Rp19.500 per kilogram (kg). Sebaliknya, pemerintah juga menetapkan batas acuan baru untuk komoditas telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp24.000 per kg.
Pergeseran Signifikan dari Intervensi Harga Sebelumnya
Kebijakan baru ini membawa perubahan peta harga yang cukup signifikan jika disandingkan dengan regulasi yang berjalan sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai respons dinamis terhadap pergerakan biaya produksi di lapangan.
Sebelum ketetapan baru ini diketok palu, aturan lama mencatat:
-
HAP ayam hidup (livebird) berada di level Rp18.000 per kg (kini naik Rp1.500 per kg).
-
HAP telur ayam ras bertengger di angka Rp26.500 per kg (kini mengalami penurunan atau penyesuaian sebesar Rp2.500 per kg).
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, membeberkan bahwa pergeseran angka pada harga acuan tersebut bukanlah keputusan sepihak dari birokrasi. Formula angka ini merupakan hasil konsensus dan keputusan bersama antara otoritas pemerintah dengan para pelaku usaha peternak guna menciptakan titik keseimbangan harga (equilibrium) yang adil, baik di tingkat produsen maupun di kantong konsumen akhir.
Pemerintah Gandeng Asosiasi Kawal Ketat di Lapangan
Komitmen penegasan harga ini disampaikan langsung oleh Wamentan dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Sudaryono menjamin batas bawah harga minimal ini akan berlaku adil tanpa memandang skala ukuran ayam yang dipanen.
“Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, ayam pedaging di semua di semua peternak, kemudian dengan size apa pun itu, kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kilo minimal, dan juga Rp24.000 per kilo untuk telur,” tegas Sudaryono secara transparan di hadapan awak media.
Guna memastikan kebijakan ini tidak mandek sebagai macan kertas, Kementerian Pertanian memastikan akan menggandeng Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), barisan asosiasi perunggasan, hingga seluruh jejaring pelaku usaha terkait untuk mengawal ketat implementasi di lapangan.
“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sudaryono mengakhiri keterangannya.














Komentar