
SERANG – Di balik riuh aktivitas belajar mengajar di SDN Pematang 2, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tersimpan sebuah ironi hukum yang telah menggantung selama hampir setengah abad. Sengketa lahan seluas 2.040 meter persegi antara pemerintah daerah dan ahli waris pemilik tanah kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Serang, mengungkap tabir pengabaian hak warga demi kepentingan fasilitas publik.
Keikhlasan yang Berujung Gugatan
Kasus ini berawal dari inisiatif pribadi Hudaeri bin Sarmin yang membiarkan tanah milik ibunya, Marsipah, digunakan untuk pembangunan sekolah pada tahun 1977 demi memajukan pendidikan di desanya. Namun, niat mulia tersebut justru berubah menjadi beban warisan konflik karena pemerintah dinilai gagal memberikan kepastian hukum.
-
Status Administrasi: Hingga hari ini, tanah tersebut masih tercatat secara resmi atas nama Marsipah di buku desa, tanpa pernah ada dokumen hibah yang sah kepada pemerintah.
-
Upaya Mandek: Ahli waris telah mencoba menempuh jalur damai dengan mendatangi Dinas Pendidikan, Bupati, hingga DPRD Kabupaten Serang sejak Oktober 2025, namun tidak menemukan titik temu.
Kesaksian yang Meragukan dan Cacat Formil
Dalam persidangan terbaru, fakta-fakta yang melemahkan posisi pemerintah mulai bermunculan:
-
Transaksi Gaib: Saksi tergugat menyebut adanya pembayaran sebesar Rp1,2 juta di masa lalu melalui lurah, namun tidak ada bukti kuitansi atau kepastian bahwa uang tersebut sampai ke tangan pemilik lahan.
-
Kontradiksi Penagihan: Jika tanah diklaim sudah dibayar, muncul pertanyaan kritis mengapa ahli waris masih melakukan penagihan dan protes pada tahun 2009 serta 2013 tanpa ada sanggahan konkret dari pemerintah saat itu.
-
Kegagalan Sertifikasi: Upaya pengukuran oleh BPN pada 2003 gagal total karena ditolak oleh ahli waris yang merasa haknya belum diselesaikan secara tuntas.
Dilema Pendidikan vs Hak Konstitusi
Hudaeri menegaskan bahwa dirinya tidak ingin sekolah berhenti beroperasi, namun ia menuntut pengakuan dan kepastian hukum agar anak cucunya tidak lagi mewarisi konflik administrasi ini.
“Saya hanya ingin ada penyelesaian yang jelas. Sertifikat dan datanya harus jelas supaya anak cucu kami nanti tidak punya masalah lagi,” tegas Hudaeri.
Kesimpulan Redaksi: Kegagalan Negara dalam Tata Kelola Aset
Kasus SDN Pematang 2 adalah cermin kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola administrasi aset secara profesional. Membiarkan persoalan menggantung selama 48 tahun bukan hanya merugikan keluarga ahli waris secara materiil dan moril, tetapi juga mempertaruhkan nasib pendidikan anak-anak di atas lahan yang status hukumnya cacat. Pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi berkeadilan, bukan berlindung di balik dalih “kepentingan umum” untuk mengabaikan prosedur legalitas tanah yang sah. (RED/SRG)














Komentar