
JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya jenis Pertamax, yang memicu reaksi luas dari masyarakat. Langkah korporasi ini ditegaskan sebagai konsekuensi logis dari tren kenaikan harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa sebagai komoditas komersial atau nonsubsidi, skema penentuan harga jual Pertamax mutlak mengacu dan tidak dapat dipisahkan dari fluktuasi pergerakan harga minyak di pasar internasional.
“Pertamax adalah BBM nonsubsidi, artinya harga Pertamax harus mengikuti harga minyak dunia. Harga minyak dunia naik drastis sejak Maret, tetapi pemerintah sudah menahan kenaikan selama berbulan-bulan,” ujar Teddy Indra Wijaya melalui takarir di akun Instagram pribadinya, Jumat (12/6/2026).
Seskab Teddy menjamin bahwa intervensi perlindungan ekonomi terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah tetap berjalan kokoh. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif untuk jenis BBM bersubsidi. Harga Pertalite dipatok konsisten di angka Rp10.000 per liter dan Solar subsidi tetap Rp6.800 per liter.
Perbandingan Harga BBM RON 92/95 di Kawasan ASEAN
Guna memberikan pemahaman publik, pemerintah merilis data komparasi harga BBM sejenis (RON 92/95) di Asia Tenggara per 11 Juni 2026. Angka domestik diklaim masih jauh lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga:
| Negara | Harga BBM per Liter (Rupiah) |
| Indonesia | Rp16.260 |
| Filipina | Rp22.158 |
| Myanmar | Rp25.085 |
| Thailand | Rp28.910 |
| Laos | Rp31.945 |
| Singapura | Rp42.971 |
Pertamina Pertimbangkan Geopolitik Internasional
Secara korporasi, PT Pertamina (Persero) resmi mengerek harga Pertamax dari semula Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Kebijakan ini juga diikuti oleh varian Pertamax Green 95 yang disesuaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, memaparkan bahwa pemberlakuan harga baru yang efektif berjalan sejak 10 Juni 2026 ini telah melalui kalkulasi matang, termasuk menghitung faktor eskalasi konflik geopolitik global.
“Kami memahami bahwa setiap penyesuaian harga tentu menjadi perhatian masyarakat. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar internasional, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” terang Simon.
Simon menambahkan, penyesuaian pos tarif ini merupakan fenomena industri yang wajar dan turut dilakukan oleh seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap iklim usaha sektor energi tetap sehat di tengah hantaman krisis rantai pasok global.








Tinggalkan Balasan