oleh

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Keras Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis di Serang

banner 468x60

SERANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers secara tegas mengecam dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian terhadap jurnalis Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden.

Peristiwa kelam bagi kebebasan pers ini terjadi saat korban tengah meliput aksi demonstrasi mahasiswa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang di kawasan Pendopo Kabupaten Serang pada Kamis malam (8/10/2026).

banner 336x280

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan mencederai iklim demokrasi.

Kronologi Kekerasan di Tengah Kericuhan

Berdasarkan data yang dihimpun oleh AJI Jakarta dan LBH Pers, insiden bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika situasi demonstrasi memanas dan berujung pada bentrokan antara massa aksi mahasiswa dan aparat keamanan.

Saat itu, Aden yang tengah berada di sekitar gerbang pendopo untuk meliput, didatangi oleh sejumlah polisi. Meskipun Aden telah memperkenalkan identitasnya secara lisan sebagai wartawan yang sedang bertugas, dan dibantu oleh warga sekitar yang turut menegaskan profesinya, pemukulan oleh sejumlah oknum polisi tetap terjadi.

Baca Juga  Transparansi Dana Otsus Papua Tengah: Begini Rinciannya Jika Dikelola Bersama MRP

Akibat pengeroyokan tersebut, Aden mengalami luka lebam di bagian wajah serta cedera terkilir pada area tangan dan kakinya. Korban kemudian segera dievakuasi ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelanggaran terhadap UU Pers dan Desakan Evaluasi Polri

AJI Jakarta dan LBH Pers menyoroti bahwa insiden ini membuktikan masih minimnya pemahaman dan penghormatan aparat kepolisian terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan, khususnya saat peliputan yang berisiko tinggi seperti demonstrasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengamanatkan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya (Pasal 8).

LBH Pers juga membeberkan catatan kelam penegakan hukum terkait kekerasan terhadap wartawan. Sepanjang 2019 hingga 2025, tercatat sedikitnya 14 laporan serangan terhadap pers—yang sebagian diduga melibatkan oknum kepolisian—tidak pernah diselesaikan secara tuntas oleh Polri.

Atas dasar rekam jejak tersebut, kedua organisasi pers ini mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut:

  1. Hentikan Pendekatan Represif: Penggunaan kekuatan (force) oleh aparat di lapangan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, apalagi kepada jurnalis yang dilindungi undang-undang.

  2. Proses Hukum Transparan: Penegakan hukum terhadap oknum polisi yang diduga menganiaya Aden harus berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

  3. Penuhi Hak Konstitusional: Pengamanan demonstrasi wajib menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan hak menyampaikan aspirasi masyarakat di muka umum.

Menghalangi kerja jurnalis adalah sebuah tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi tugas pers dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kedua lembaga berharap agar kasus dugaan penganiayaan di Serang ini tidak menguap begitu saja, melainkan diproses secara hukum demi memberikan efek jera dan mencegah berulangnya kekerasan terhadap pewarta di masa mendatang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *