
JAKARTA – Manajemen Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akhirnya buka suara terkait laporan pembekuan akun dan penahanan uang penjualan milik pelaku UMKM yang viral beberapa waktu terakhir. Klarifikasi resmi itu disampaikan langsung usai dipanggil Komisi VII DPR RI.
Direktur Eksekutif Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, menekankan bahwa tindakan penangguhan saldo bukan pemblokiran permanen. Menurutnya, itu adalah SOP untuk menjaga keamanan transaksi ketika sistem mendeteksi pelanggaran.
“Penangguhan dana itu sifatnya hanya sementara. Kami lakukan ini untuk melindungi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli,” tegas Stephanie setelah mengikuti RDPU di Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2026.
Tepis Angka Rp3 Triliun, Faktanya Hanya Rp24 Miliar
Stephanie juga meluruskan informasi yang beredar yang menyebut dana yang ditahan mencapai Rp3 triliun. Ia menyebut angka tersebut tidak akurat.
Hasil audit internal terhadap 217 penjual yang dilaporkan, total uang yang masih ditahan saat ini hanya Rp24 miliar. Bahkan sebagian besar dari angka itu terdeteksi melakukan kecurangan.
“Untuk 217 seller yang sudah kita cek, totalnya Rp24 miliar. Sebesar Rp16,7 miliar di antaranya memang ada kasus fraud. Jadi angkanya sangat jauh dari Rp3 triliun yang diberitakan,” paparnya.
Ia memastikan, jika dalam pemeriksaan tidak terbukti ada kecurangan, maka saldo akan langsung dicairkan kembali ke seller. Proses investigasi sendiri memakan waktu 90 hari ditambah 90 hari sesuai SLA. Seller juga diberi kesempatan untuk banding.
Berawal dari Aduan UMKM ke DPR
Kasus ini mencuat setelah Komisi VII DPR menerima pengaduan dari pelaku UMKM yang didampingi oleh Peradi DPC Bekasi Raya dan Gekrafs DPC Kota Bekasi.
Dalam aduan awal ke DPR, disebutkan ada sekitar 500 pelaku usaha di Indonesia yang akunnya dibekukan dengan potensi saldo tertahan hingga Rp3 triliun.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan DPR tidak akan langsung percaya satu pihak. Pihaknya akan memanggil semua platform termasuk TikTok, Tokopedia dan Shopee untuk mencari solusi adil.
“Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil,” kata Evita.
DPR juga akan menggandeng Komdigi dan KPPU untuk mengkaji ulang aturan transaksi elektronik agar ekosistem digital lebih fair untuk semua pelaku usaha.
















Komentar