PANDEGLANG – Dugaan penghalangan tugas jurnalistik di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kadu Tanggay, Kecamatan Menes, terus berbuntut panjang. Setelah aksi unjuk rasa IKRAR, kini giliran Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat yang angkat bicara mengecam keras tindakan oknum keamanan di lokasi tersebut, Rabu (22/4/2026).

Ketua Basar Solidaritas Rakyat, Sanan, menilai tindakan menutup akses bagi jurnalis untuk melakukan monitoring merupakan bentuk arogansi yang menciderai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Pers Sebagai Pilar Kontrol Sosial

Sanan menegaskan bahwa program MBG adalah inisiatif pemerintah yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, transparansi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis dihalangi menjalankan tugasnya, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujar Sanan dalam keterangannya kepada media.

Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku penghalangan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pertanyakan Ada Apa di Dapur MBG Kadu Tanggay?

Basar Solidaritas Rakyat menilai pelarangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas justru memicu kecurigaan publik. Menurut Sanan, jika pengelolaan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seharusnya pengelola tidak perlu alergi terhadap kehadiran media.

“Tindakan ini mencerminkan rendahnya pemahaman hukum. Kami meminta dilakukan audit menyeluruh. Ada apa sebenarnya sehingga jurnalis dilarang masuk? Hal ini patut menjadi perhatian serius dan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik,” tegasnya.

Desak DPRD Komisi IV Turun Tangan

Sebagai langkah nyata, Basar Solidaritas Rakyat mendesak Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Pandeglang untuk segera turun ke lapangan melakukan audit terhadap kelayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia tersebut.

Sanan juga meminta agar oknum yang terlibat dalam penghambatan pers diproses secara hukum atau minimal diberikan pembinaan tegas. Jika ditemukan pelanggaran serius dalam operasional dapur, ia mendesak agar dilakukan penutupan sementara.

“Menghalangi kerja pers sama artinya dengan menghalangi hak masyarakat untuk tahu. Jika ditemukan pelanggaran, kami desak dapur tersebut ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembekuan izin operasional hingga perbaikan sesuai ketentuan,” pungkas Sanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur di Kadu Tanggay belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang protes dan kecaman yang terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Pandeglang.(ded/tim)