
WONOSOBO – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kreativitas orang tua dalam memberikan nama buah hati mereka yang sarat akan momentum politik dan program nasional. Seorang bayi laki-laki asal Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendadak viral setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto.
Nama yang diduga kuat merujuk pada akronim program “Makan Bergizi Gratis” (MBG) serta nama Presiden Prabowo Subianto ini langsung memantik atensi serius. Pasalnya, penulisan nama unik tersebut ternyata memicu ganjalan dalam proses administrasi kependudukan.
Merespons fenomena itu, tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo langsung bergerak cepat menyambangi kediaman keluarga bayi tersebut pada Rabu (15/7/2026) guna memberikan edukasi regulasi secara humanis.
Langgar Aturan Singkatan, Disdukcapil Tawarkan Alternatif “Embege”
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, meluruskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mengintervensi atau mempermasalahkan makna filosofis di balik nama MBG. Kendala yuridis yang muncul murni karena struktur penulisannya masih berupa singkatan alfabetis.
Hal ini bertabrakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri tersebut, standardisasi penulisan nama anak di Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:
-
Ditulis secara lengkap dan dilarang menggunakan singkatan.
-
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
-
Terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
-
Tidak boleh memakai angka maupun simbol tanda baca.
“Unsur kata ‘MBG’ itu secara administrasi negara masih tergolong singkatan karena hanya terdiri dari deretan huruf konsonan, sehingga berpotensi memicu multitafsir. Untuk menjembatani keinginan orang tua, kami menawarkan opsi taktis, salah satunya merangkai kepanjangan kata dari huruf M, B, dan G tersebut, atau mengubah penulisannya secara fonetik menjadi satu kata utuh yang mudah dibaca seperti ‘Embege’,” urai Dwi Saraswati.
Dwi menegaskan otoritas penuh dan hak prerogatif penamaan anak tetap berada di tangan orang tua. Pihak Disdukcapil hanya menjalankan fungsi pembinaan normatif agar dokumen masa depan anak tidak cacat hukum.
Antisipasi Bullying Anak, Ibu Bayi Tunggu Keputusan Suami
Selain urusan birokrasi, pihak Disdukcapil juga memberikan wejangan psikologis. Orang tua diimbau untuk mempertimbangkan dampak sosial jangka panjang. Nama yang terlampau unik dan mudah dipelesetkan dikhawatirkan dapat menjadi pemantik aksi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah kelak, yang berisiko mengganggu tumbuh kembang mental sang anak.
Merespons edukasi dari petugas kependudukan, Yuharni selaku ibu kandung dari bayi Muhammad MBG Subianto, mengaku sangat berterima kasih dan menerima masukan tersebut secara terbuka.
Namun, dirinya belum bisa mengetok palu keputusan final mengenai revisi nama sang putra. Yuharni mengaku harus membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan suaminya yang saat ini sedang bekerja di luar kota.
Pihak Disdukcapil Wonosobo menyatakan siap memfasilitasi dan mengawal penuh proses perubahan nama tersebut secara instan sebelum lembar akta kelahiran resmi diterbitkan.














Komentar