BREBES – Pemerintah Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, resmi memulai tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan desa untuk tahun mendatang. Kegiatan Paparan dan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Tahun Anggaran 2026 mulai dilaksanakan secara intensif di Aula Kantor Kecamatan Banjarharjo.

Berdasarkan surat resmi dengan nomor 144/002/I/2026 yang ditandatangani oleh Camat Banjarharjo, Nanang Raharjo, S.E., S.IP., M.H., agenda penting ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan penuh, mulai dari hari Kamis (08/01/2026) hingga Rabu (14/01/2026).

Evaluasi Maraton 25 Desa

Kegiatan ini menargetkan evaluasi menyeluruh terhadap 25 desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Banjarharjo. Langkah ini diambil untuk memastikan penyusunan anggaran desa berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tepat sasaran bagi kebutuhan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses evaluasi telah berjalan lancar. Pada hari pertama pelaksanaan, tim evaluasi kecamatan telah merampungkan paparan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Parereja, Desa Tegalreja, dan Desa Ciawi.

“Siang ini kegiatan terus dilanjutkan secara maraton hingga selesai mengakomodir seluruh 25 desa di wilayah Kecamatan Banjarharjo,” ujar sumber dari lokasi kegiatan di Aula Kecamatan.

Libatkan Elemen Penting Desa

Dalam upaya menjaga akuntabilitas, pihak kecamatan tidak hanya mengundang Kepala Desa. Sesuai instruksi dalam surat undangan, setiap desa diwajibkan menghadirkan tim penyusun anggaran yang komprehensif, meliputi:

* Sekretaris Desa (Sekdes)
* Bendahara Desa
* Operator Siskeudes (Sistem Keuangan Desa)
* Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
* Bidan Desa

Kehadiran Bidan Desa menjadi sorotan positif, menandakan adanya fokus pemerintah kecamatan terhadap pengawalan anggaran kesehatan, khususnya terkait penanganan stunting dan kesehatan ibu-anak dalam pos anggaran tahun 2026.

Syarat Administrasi yang Ketat

Untuk memastikan kelancaran proses evaluasi, setiap Pemdes diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa Soft Copy dan Hard Copy dokumen RAPBDesa sebanyak lima rangkap. Selain itu, sinkronisasi data digital juga ditekankan dengan kewajiban membawa fail format Aplikasi Siskeudes.

Langkah evaluasi dini yang dilakukan pada awal Januari 2026 ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dan pelaksanaan program pembangunan desa, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Banjarharjo.

Reporter : Dedi Djunaedi