oleh

BTN Tegaskan Kesiapan Ganti Rugi Rp17 Miliar Sesuai Putusan Pengadilan, Kasus Nasabah Linawati Memasuki Babak Baru

banner 468x60

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) secara resmi menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban ganti rugi apabila proses persidangan perdata menetapkan perseroan bertanggung jawab atas klaim hilangnya dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar. Polemik ini kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan bahwa pihak perseroan selalu menghormati hak setiap nasabah untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya. Meskipun demikian, Ramon menggarisbawahi bahwa penentuan nilai kerugian dan tanggung jawab institusi perbankan harus bertumpu pada bukti, fakta hukum, dan data transaksi yang sah, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang publik.

banner 336x280

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas,” ungkap Ramon di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Inkonsistensi Nilai Tuntutan dan Dugaan Kelalaian Nasabah

Dalam keterangan resminya, pihak BTN menyoroti adanya perbedaan mencolok antara nilai klaim kerugian yang dinarasikan keluarga nasabah kepada publik dengan nilai yang tertuang dalam berkas gugatan perdata terbaru. Sementara pihak keluarga menyatakan kehilangan dana sekitar Rp17 miliar, nilai tuntutan resmi dalam gugatan yang diajukan Linawati disebut berada di angka sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga  Presiden Prabowo Soroti Anomali Ekonomi: "Rakyat Miskin Bertambah di Tengah Negara yang Makin Kaya"

Ramon Armando menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten, sehingga BTN menganggap perlu adanya pembuktian yang kuat secara hukum.

Selain itu, BTN mengungkapkan temuan dalam proses hukum sebelumnya yang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian di pihak nasabah. Linawati disebut pernah menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong demi mendapatkan penawaran suku bunga yang sangat tinggi. Praktik ini diduga dilakukan atas ambisi pribadi untuk memperoleh imbal hasil investasi yang melampaui batas wajar dan ketentuan resmi perbankan.

Penanganan Kasus Sejak 2022 dan Proses Hukum Berjalan

Kasus sengketa dana ini sejatinya telah ditangani oleh BTN sejak tahun 2022 melalui serangkaian proses, mulai dari audit internal, penelusuran rekam jejak transaksi, hingga tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pada aspek pidana, BTN telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan pegawainya yang berinisial Fibriyanti ke Polda Metro Jaya pada Mei 2023. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, di mana Fibriyanti dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Maret 2024.

Meski proses pidana telah usai, gugatan perdata terus berlanjut. Gugatan perdata pertama yang diajukan sebelumnya sempat diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Kini, Linawati kembali mengajukan gugatan perdata baru yang masih berproses di meja hijau.

Baca Juga  Stasiun Gambir dan Pasar Senen Jadi Simpul Utama Arus Balik Lebaran 2026

Temuan Mengejutkan: 40 Buku Rekening Asing

Di sisi lain, Linawati dan keluarganya terus menyuarakan rasa frustrasi karena telah empat tahun berjuang mencari keadilan tanpa kejelasan pasti mengenai nasib dana mereka.

“Dana saya sudah terlalu lama… ke sana ke sini di-pingpong, toh jelas-jelas itu uangnya saya,” keluh Linawati dalam sebuah wawancara.

Pihak keluarga juga sempat membeberkan temuan mencurigakan berupa puluhan buku rekening dan kartu ATM atas nama orang lain di ruangan mantan kepala cabang. “Di situ diketemuinlah buku rekening atas nama perorangan sebanyak sekitar 40 something sekian deh gitu. Terus ATM enggak tahu ada berapa puluh gitu. Terus ada bilyet giro juga mungkin ada tiga atau empat,” beber Linawati.

Keluarga menduga bahwa skema ini telah direncanakan secara matang, sehingga saat dana mereka masuk, dana tersebut dengan cepat dipindahkan (out) melalui jaringan rekening tersebut.

Hingga kini, BTN berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan pengadilan perdata yang sedang berlangsung dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau produk perbankan dengan imbal hasil di luar kewajaran.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *